Berita Kriminal
Seorang Guru Banting Balita Usia 1 Tahun di Tangerang, Pengakuannya Kesal Korban Menangis Terus
"Pelaku kekerasan terhadap balita yang berinisial IA ini telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus pelaku kekerasan terhadap seorang balita yang berinisial IA (25).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa kekerasan terhadap balita tersebut terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
"Pelaku kekerasan terhadap balita yang berinisial IA ini telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain kepada awak media, Jumat (31/1/2025).
Adapun penangkapan terhadap IA dilakukan setelah aksi keji terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Cukup Tinggi, Pemkab Bekasi Bakal Hadirkan Sekolah Kompol
Video itu beredar viral di media sosial dan hingga banyak dibicarakan masyarakat. Hingga akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.
Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian.
"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata dia.
"Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," sambungnya.
Menurut Zain, tersangka merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta yang juga menjadi guru kakak korban di sekolahnya.
Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan.
Baca juga: DP3A Catat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kabupaten Bekasi Capai 197 hingga Oktober 2023
Kendati demikian saat tengah berkeliling menggunakan sepeda motor milik tersangka, korban terus menangis di sepanjang jalan.
"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA," ucapnya.
"Tentu kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," jelas Zain.
(Sumber : TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.