Pagar Laut Bekasi
Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Dibongkar PT TRPN, Dirjen PSDKP Turun Tangan Mengawasi
Proses pembongkaran pagar laut tersebut diawasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA — Manajemen PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memenuhi janjinya untuk melakukan pembongkaran pagar laut di Perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).
Proses pembongkaran pagar laut tersebut diawasi langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
Pembongkaran pagar laut itu dilakukan oleh sejumlah pekerja PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik pagar laut dengan mengerahkan satu alat berat eskavator.
Baca juga: PN Cikarang Sebut Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Ikut Tandatangani Dokumen Sita Eksekusi di Tambun
Baca juga: Beraksi Sejak 2023, Begal dan Rampok yang Gabung jadi Komplotan Maling Motor, Diringkus Polisi
Sementara Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan pembongkaran pagar dengan panjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu diperkirakan rampung pada Jumat (14/2/2025).Baca juga: Perampok yang Beraksi di Rumah Nenek Bimih di Bekasi Merusak CCTV, Polisi Masih Memburunya
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Februari 2025
Bongkar sendiri
Sebelumnya diberitakan, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan membongkar pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mengatakan pagar laut yang mereka buat akan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) mendatang.
"Direncanakan secepat-cepatnya (pembongkaran-red) hari Selasa," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi Minggu (9/2/2025).
Deolipa Yumara menjelaskan rencana pembongkaran pagar laut tersebut sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pembongkaran tersebut diperkirakan akan melibatkan belasan pegawai PT TRPN.
"Jadi kami tidak perlu melibatkan negara, ada 13 pegawai PT TRPN yang bongkar, biar kami yang mencabut, karena kami yang punya dosa, negara kan tidak pernah punya dosa," jelasnya.

Deolipa belum dapat memastikan kapan pagar laut dengan panjang lebih kurang lima kilometer itu rampung.
Hanya saja pekerjaan pembongkaran ditargetkan segera selesai dengan cepat.
“Targetnya selesai secepat-cepatnya, kami bongkar habis," tutupnya.
Sebagai informasi, tindakan pembongkaran pagar laut di Bekasi itu karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai proyek itu tiidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pada Rabu lalu (15/1/2025) KKP telah melakukan segel terkait proyek tersebut.
Baca juga: Terkait Penolakan Tower, DPRD dan Pemkot Bekasi akan Mediasi Warga RW 13 Harapan Baru Bekasi
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Besok 10 Februari 2024 di SGC Mall Cikarang
Oknum ATR/BPN
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa keberadaan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi murni karena ulah pegawai di ATR/PBN setempat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan hal itu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Ini murni ulah oknum ATR/BPN," kata Nusron Wahid.
Menurut Nusron Wahid, permasalahan pagar laut di pesisir pantai Desa Segarajaya ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Saat itu, kata Nusron Wahid, pemerintah menerbitkan 89 sertifikat hak milik (SHM) bagi 67 warga.
Sertifikat hak milik tersebut mencakup tanah darat di kawasan perkampungan dengan total luas 11,263 hektare.
Baca juga: Usut Kasus Penembakan 5 PMI di Malaysia, Said Iqbal Minta Prabowo Bentuk Tim Pencari Fakta
Baca juga: Akses Jalan Utama Bumi Sani Tambun Selatan Bekasi Tak Bisa Dilintasi, Ada Demo Apa?
Namun, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi.
"Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektare," ucapnya.
Nusron Wahid pun menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal ATR/BPN sedang melakukan investigasi kasus tersebut.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen yang kasus ini. Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah," tegas Nusron Wahid.
"Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," tandasnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siagakan Personel dan Berikan Bantuan Logistik kepada Korban Banjir di Babelan
Baca juga: Jasad Perempuan Diduga Penyandang ODGJ. Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong
Dipertanyakan Gubernur Jabar
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mempertanyakan sertifikat lahan dua perusahaan yakni PT TRPN dan PT MAN sebagai pembuat pagar laut tersebut.
Dedi Mulyadi menyatakan akan menemui Menteri ATR BPN, Nusron Wahid untuk keperluan mempertanyakan status sertifikat lahan tersebut.
“Saya akan tanya ke ATR BPN perihal riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektar saya hitung,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Dedi Mulyadi menjelaskan, usai bertemu dengan Nusron, ia akan bertemu dengan pihak TNI AL untuk membongkar secara keseluruhan.
Namun dikarenakan dirinya belum resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, ia justru akan berkoodinasi dengan pihak Sekda terlebih dahulu.
“Hari ini kan saya belum bisa ngomong harus koordinasi dengan TNI AL karena saya belum menjabat tetapi saya sudah meminta kepada pihak Sekda untuk berkoordinasi dengan TNI AL karena untuk bongkar total PT tidak akan bisa ini,” jelasnya.
Baca juga: Padukan Tradisi Air Beras dan Inovasi Modern, Duvaderm Luncurkan Ageless Peptide Serum
Baca juga: Ratusan Santri di Ponpes Karawang Nikmati Makan Bergizi Gratis
Sementara Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan kliennya akan menerima apapun keputusan oleh pihak terkait untuk melakukan tindakan.
Sebab ia pun membenarkan kalau kliennya itu melakukan pelanggaran.
Terkait aturan atau kebijakan secara undang-undang untuk pagar laut itu dibongkar karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
“Memang bahasanya melanggar undang-undang memang kami dari awal mengakui kami melanggar, tidak ada persoalan karena kalau diminta kami untuk membongkar lalu kami laksanakan pembongkaran,” kata Deolipa saat ditemui di kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Deolipa menjelaskan PKKPRL belum dimiliki, namun kliennya justru tetap melakukan pembangunan.
Baca juga: Perusahaan yang Membuat Pagar Bambu di Laut Tarumajaya Bekasi Mengakui Melanggar Aturan
Baca juga: Todongkan Pistol di SPBU KM 10 Jagorawi, Pengemudi Mobil Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
Hingga pada Rabu, 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan.
“Jadi memang sudah diurus (PKKPRL) tapi belum jadi, terus karena juga sudah disegel ini kami harus patuh tapi kemudian ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera diurus langsung kemarin ada perintah itu kami segera mengurus,” jelasnya. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra; Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Marjaya Sargan Berstatus Tersangka Kasus Pagar Laut Segara Jaya |
![]() |
---|
Nelayan Tarumajaya Bekasi Bersyukur Kades Segara Jaya Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sosok Marjaya, Anggota DPRD Jadi Tersangka Pagar Laut Bekasi, Ternyata Anak Didik Saan Mustofa |
![]() |
---|
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat pada Kasus Pagar Laut |
![]() |
---|
Satu Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, Marjaya Sargan, Ternyata Anggota DPRD Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.