Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Perkaranya Ditangani Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktris Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com
KASUS PEMERASAN -- Artis Nikita Mirzani (kanan) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris NM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Kamis (20/2/2025). 

"Apa yang ditanya penyidik ya dijawab saja," ucap Nikita Mirzani.

Fahmi Bachmid mengatakan kalau Niki masih berstatus saksi terlapor dalam laporan Reza Gladys sehingga tak ada spekulasi kliennya langsung jadi tersangka.

"Masih saksi ya semua diperiksa disini, masih saksi. Tadi Niki diperiksa dan menerima 58 pertanyaan dari penyidik, semua bisa dijawab," ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menyebut laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani mengada-ngada, karena bukti yang ada diklaim tak cukup.

"Tapi kami datang kesini sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik ketika dipanggil dan tersandung hukum," ungkap Fahmi Bachmid.

Tak hanya pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

Artikel ini telah tayang di  Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved