Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Ikut Campur
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kasus yang Menjerat Hasto
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Suap itu diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Adapun nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan – seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya – untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.