Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan Sejak Pukul 10.00

Hasto Kristiyanto resmi ditahan setelah menjalani pemeriksan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00, dalam statusnya sebagai tersangka.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HASTO DITAHAN KPK - Mengenakan seragam oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK pada Kamis sore (20/2/2025). Hasto Kristiyanto ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: Ikut Aksi Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda, Emak-Emak Sebut-Sebut Nama Prabowo

Baca juga: Antusiasme Tinggi, Warga Karawang Serbu Jajanan UMKM Gratis di Acara Syukuran Aep-Maslani

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah dan atas alasan itu, Hasto kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved