Kasus Korupsi Minyak Mentah
The Rising Star Riva Siahaan Melejit Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Kini Jadi Tersangka Korupsi
Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan oleh Kejagung
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Riva menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan yang menjual bahan bakar minyak tersebut sejak tahun 2023.
Jabatan itu diperoleh Riva berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) Pertamina pada 16 Juni 2023.
"Sulap" BBM RON 90 jadi 92
Dalam menjalankan aksinya, Riva "menyulap" BBM RON 90 menjadi RON 92 (Pertamax).
Modusnya, RS melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90. BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.
Kejagung menegaskan, praktik tersebut tidak diperbolehkan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Aturan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri.
Begitu juga dengan kontraktor yang harus berasal dari Tanah Air. Namun, hasil penyidikan Kejagung mengungkapkan, RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir.
Rapat itu menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Dengan begitu, pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melawan hukum. Saat produksi minyak mentah turun, dibuat skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Dengan skenario itu, produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal.
Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan. Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri. Sementara, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi melalui impor.
Abdul Qohar menuturkan, ada perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri.
Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.
Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka, Belum Bisa Ditahan karena Telanjur Tinggalkan Indonesia |
![]() |
---|
Masyarakat Mulai Tinggalkan Produk Pertamina, Kejagung Sampaikan Klarifikasi |
![]() |
---|
Ahok Siap Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi di Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193 Triliun |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun, Kejagung Buka Peluang untuk Periksa Ahok |
![]() |
---|
Penyidikan Kejagung Ungkap Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.