Imbauan Presiden Prabowo ke Aplikator: THR Ojol Dibayar Tunai

Presiden mengimbau THR untuk para pengemudi (driver) ojek online dan THR kurir online dibayarkan dalam bentuk tunai.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa/Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Perusahaan layanan ojek online dan kurir online diimbau membayarkan bonus hari raya (tunjangan hari raya/THR) untuk para pengemudi (driver) ojek online dan THR kurir online dalam bentuk tunai.  

Imbauan agar THR bagi driver ojek online (ojol) dibayarkan secara tunai, disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

Imbauan ini ditujukan kepada para pengusaha angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online.

Menurut Presiden, para pengemudi ojek online dan kurir online dinilai telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Sehingga, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada driver ojol dan kurir online.

"Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," ujar Presiden Prabowo yang dilansir dari YouTube Kompas TV, Senin (10/3/2025).

Alasan lain, jumlah driver ojol dan kurir online yang besar. Catatan pemerintah, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi ojol dan kurir online yang aktif.

Selain itu, ada pula 1 juta sampai 1,5 juta driver ojol dan kurir online yang berstatus part-time atau yang tidak full-time bekerja.

Presiden juga menyampaikan bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini diserahkan dan dirundingkan lebih lanjut dengan pihak terkait. 

"Akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui surat edaran," kata Presiden.

Artikel ini telah tayang di  Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved