3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

Seorang Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung

Seorang polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam yang berujung pada kematian 3 anggota Polri di Lampung

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribun Lampung / Deni Saputra
SABUNG AYAM - Arena sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dikelilingi garis polisi, Rabu (19/3/2025). Di lokasi ini terjadi penembakan yang menewaskan tiga polisi yang hendak menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). 

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Wayan juga tahu pengelola arena judi sabung ayam tersebut.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut beberapa saat sebelum terjadinya penembakan.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Jam 16.00 WIB dia pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," papar Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N yang merupakan pedagang di lokasi judi sabung ayam.

Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Sebelumnya, warga sipil berinisial Z juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan.

Adapun Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah, terduga penembak 3 polisi, melalui media sosial.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Kapolda Lampung menyebut Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ujar Helmy.

Menurut Helmy, dalam kasus perjudian sabung ayam ini total 14 saksi yang diperiksa.

Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sementara itu, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z mengaku melihatnya langsung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved