KPK Imbau Kepala Daerah Beri Sanksi ke ASN yang Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

KPK mengimbau para kepala daerah memberi sanksi kepada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Sementara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah mengeluarkan larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.

Ia pun langsung menegur Supian Suri karena dianggap tak mengikuti instruksi gubernur.

"Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ucap Dedi.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

"Tunjangan (eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," tuturnya.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Wakil Mendagri Angkat Bicara  

"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan," imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

"Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved