KPK Imbau Kepala Daerah Beri Sanksi ke ASN yang Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
KPK mengimbau para kepala daerah memberi sanksi kepada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala daerah atau kepala instansi agar memberikan hukuman kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Budi menyatakan kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat harus bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.
Budi menyebut kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya.
Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Budi.
"Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah," imbuhnya.
Wali Kota Depok Izinkan
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Supian Suri saat ditemui awak media, Jumat (28/3/2025) lalu.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (dipakai mudik)," kata Supian.
Supian menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemkot Depok.
Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.
"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” kata Supian.
Gubernur Dedi Mulyadi Melarang
Sementara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah mengeluarkan larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.
Ia pun langsung menegur Supian Suri karena dianggap tak mengikuti instruksi gubernur.
"Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ucap Dedi.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan.
"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.
Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.
"Tunjangan (eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," tuturnya.
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Wakil Mendagri Angkat Bicara
"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan," imbuhnya.
Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.
Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.
Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.
"Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KPK Panggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni Terkait Kasus Korupsi Mesin EDC |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Bahas Infrastruktur dan Kemacetan, 27 Kepala Daerah se-Jawa Barat Kumpul di Karawang, Dipimpin KDM |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji Bikin Resah Warga NU, Minta KPK Jangan Bikin Drama, Segera Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ada Persengkongkolan Jahat Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan di Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.