Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Ungkap Modus Operandi Kades Segarajaya dan 8 Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Sembilan orang yang terlibat kasus pagar laut di Bekasi tersebut, satu di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rasyid.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok TribunJakarta.com
TERSANGKA PAGAR LAUT BEKASI ---- Abdul Rosyid saat menjadi calon Kepala Desa Segara Jaya, aktif menyapa warganya, Agustus 2018. Abdul Rosyid kini berstatus tersangka kasus pagar laut di Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. 

BERITA VIDEO : PAGAR LAUT BEKASI JUGA AKAN DIBONGKAR, JADI ALAT MANIPULASI HGB

Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Pelaku, sambung jenderal bintang satu itu, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.

Ia bahkan membeberkan ada perbedaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang di Desa Kohod dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.

"Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya. Kalau kami melihat dari apa yang kami laksanakan penyidikan terkait di Kohod (Tangerang) dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata dia.

"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat, sedangkan yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," sambungnya.

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved