Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Ungkap Modus Operandi Kades Segarajaya dan 8 Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Sembilan orang yang terlibat kasus pagar laut di Bekasi tersebut, satu di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rasyid.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok TribunJakarta.com
TERSANGKA PAGAR LAUT BEKASI ---- Abdul Rosyid saat menjadi calon Kepala Desa Segara Jaya, aktif menyapa warganya, Agustus 2018. Abdul Rosyid kini berstatus tersangka kasus pagar laut di Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat SHM pagar laut Bekasi di Tarumajaya.

Penetapan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat SHM pagar laut Bekasi di Tarumajaya ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 20 Maret 2025.

"Kami sepakat menetapkan 9 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengenai penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat SHM pagar laut Bekasi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Sembilan orang yang terlibat kasus pagar laut di Bekasi tersebut, satu di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rasyid.

"Yang pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap)," ucap Djuhandhani.

"Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL," sambungnya.

Baca juga: Anggota DPR Desak Menteri Kelautan Terbuka Soal Dalang Pagar Laut, Tak Percaya Kades yang Membiayai

Ketiga adalah JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya; Y dan S sebagai staf Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. 

"Yang keenam AP, Ketua Tim support PTSL. Yang ketujuh GG, petugas ukur tim support. Yang kedelapan MJ, operator komputer. Yang kesembilan, HS atau tenaga pembantu di tim support Program PTSL," kata dia.

Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan bahwa penyidik juga masih belum menahan kesembilannya.

"Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56," ucap dia.

"Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Kasus ini sebelumnya diadukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Status penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan usai Bareskrim Polri gelar perkara pada 27 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap modus operandi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved