Pencurian Motor

Maling Motor di Depok Ditangkap, Sudah Empat Kali Beraksi, Modus Berlagak Beli COD

Maling motor ini ternyata tidak hanya satu kali melancarkan aksinya. Korban berikutnya adalah seorang pria bernama Muhamad Harisal.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
MALING MOTOR DITANGKAP --- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD) bernama Julisa (33). 

"Tak lama setelah menurunkan saudara Dede, terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali. Terlapor meninggalkan ojek online yang dipesannya di tempat pelapor dan belum dibayar," tutur Aditya.

Korban pun melaporkan pencurian kendaraan bermotor ini ke Polsek Pancoran guna penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan dan modus operandi

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku. 

Julisa akhirnya ditangkap di Cilodong, Depok, tanpa perlawanan.

Menurut Aditya, modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta test drive saat transaksi COD

Setelah motor diberikan, pelaku langsung kabur membawa kendaraan.

“Pelaku mengajak korban bertemu untuk melakukan COD, lalu meminta izin test drive. Saat berkendara, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban,” jelasnya.

BERITA VIDEO : JUAL COD VIA MEDSOS, BEGINI KESAKSIAN PENADAH MOTOR HASIL CURIAN DI KARAWANG

Dari hasil pemeriksaan, Julisa diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Aditya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara langsung.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan apa pun. Pastikan identitas jelas dan lakukan transaksi di tempat yang aman,” katanya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya. 

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian disertai pemberatan. 

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved