Inilah Cara Cek Tilang Elektronik atau e-Tilang dari Polda Metro Jaya Secara Online

Begini cara cek secara online bila kendaraan pribadi terkena tilang elektronik atau e-tilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
PMJ Tilang
TILANG ELEKTRONIK - Cara mengecek bila kendaraan terkena tilang elektronik atau e-tilang dari Polda Metro Jaya 

TRIBUNBEKASI.COM,JAKARTA -- Begini cara cek secara online bila kendaraan pribadi terkena tilang elektronik atau e-tilang.  

Masyarakat bisa melakukan cek ETLE atau e-tilang Polda Metro Jaya secara mandiri untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik.

Saat ini Kepolisian Polda Metro Jaya sedang gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan menggunakan ETLE, petugas di lapangan tidak perlu untuk turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Sebab, pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE.

Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.

Kemudian, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah.

Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp.

Untuk cara cek ETLE atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan website https://etle-pmj.id/ di handphone (HP).

Cara Cek ETLE atau e-tilang

1.Akses website resmi ETLE  Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.id/;

2. Ketik nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan;

Pastikan data yang diisi sudah benar.

3. Lalu, klik tombol “Cek Data” Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”

Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup :

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved