Kasus Korupsi
Moge Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Akhirnya Dipindahkan ke Rupbasan
Moge lansiran tahun 2017 kemudian sempat dipindahkan ke Polda Jabar, sebelum akhirnya dibawa ke Rupbasan KPK pada hari Kamis ini.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan Motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
Proses pemindahan motor gede (moge) yang disita dari rumah Ridwan Kamil itu dilakukan KPK pada hari Kamis ini (24/4/2025).
"Disampaikan bahwa mogenya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Seperti diketahui, moge itu disita KPK dari kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.
Pada saat proses penyitaan, moge RK itu tak langsung dibawa oleh KPK, namun masih dalam penguasaan RK dalam beberapa hari.
Moge lansiran tahun 2017 kemudian sempat dipindahkan ke Polda Jabar, sebelum akhirnya dibawa ke Rupbasan KPK pada hari Kamis ini.
Baca juga: Miris! Perumda Tirta Patriot Bekasi Mendapat Rating Rendah 2,0 di Google
Baca juga: Aksi Pelaku Pembunuhan Hendak Membuang Korban di Dalam Karung, Terekam CCTV
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi barang sitaan milik Ridwan Kamil.
Namun, terkait jadwal pemeriksaan, Setyo bilang hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Beberapa barang yang diambil pada saat dilakukan penggeledahan itu ya itu nanti akan diklarifikasi pada saat beliau dipanggil," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Setyo mengatakan, dari klarifikasi yang akan dilakukan itu, baru bisa dijelaskan barang-barang apa saja yang diperoleh dari hasil penyitaan. Ia pun meminta publik bersabar akan hal ini.
"Saat itu lah nanti akan bisa diceritakan apa saja jenisnya. Kalau sekarang kan baru versi penyidik saja dan tentu itu belum saatnya lah kami sampaikan jenisnya apa, barangnya, tipenya apa dan sebagainya. Mohon sabar ya," ujar Setyo.
KPK sebelumnya membeberkan keterkaitan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Moge RK disita kaitannya dengan perkara itu.
Baca juga: Turun Lagi Rp 22.000 Per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Dibanderol Segini
Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio sebagai Saksi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, Ridwan Kamil pernah menjabat sebagai komisaris di bank tersebut sewaktu masih menjadi gubernur.
"Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," kata Asep dalam keterangannya dikutip Rabu (23/4/2025).
Menurut Asep, setiap pejabat pasti mengetahui aktivitas perbankan yang terjadi, termasuk Ridwan Kamil selaku komisaris.
Pengetahuan RK tersebut yang nantinya bakalan digali oleh penyidik KPK.
"Itu yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui," kata Asep.
"Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan," imbuhnya.
Baca juga: Ditawari Jadi ASN Pemkab Bekasi Usai Lolos Piala Dunia, Begini Respon Daffa Kiper Timnas U-17
Baca juga: Momen Hari Angkutan Nasional Kamis ini, Transjakarta Berikan Layanan Hanya Rp1
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di media pada 2021–2023.
Pada kurun waktu itu, bank merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang bank untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp409 miliar itu, hanya sekira Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Baca juga: Kasus Mayat Pria Dalam Karung di Tangerang, Ternyata Ini Motifnya
Baca juga: Berpura-pura Jadi Pedagang Buah, Mantan Napi Curi Motor Milik Ketua RT di Cikarang Barat Bekasi
Terdapat selisih Rp222 miliar yang kemudian fiktif. Angka itu kemudian diplot sebagai kerugian negara.
Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak bank untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.