Kasus Premanisme
Sembilan Preman Bogor Ditangkap, Modus Jadi Debt Collector Rampas Motor Hingga Pungli ke Pedagang
Rio mengungkapan penangkapan para preman ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
OPERASI PREMANISME --- Polres Bogor dan Polres Bogor Kota menunjukkan para terduga pelaku premanisme di Bogor dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (9/5/2025).
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan berupa 112 kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat, senjata tajam, STNK dan kunci kendaraan, plat nomor kendaraan, satu unit laptop dan ang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp76.500.000," tandas Rio.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Premanisme
Demi Beli Sabu-sabu, Jagoan Kampung di Tambora Jakbar Palak Sopir Travel |
![]() |
---|
Laporkan Jika Lihat Premanisme dan Pungli, Warga Jabodetabek Bisa Hubungi Polres, Catat Nomornya |
![]() |
---|
Ketua Ormas Cabang Bojongsari Depok Ditangkap Polisi, Bersama Anak Buah Memeras Pedagang Sejak 2021 |
![]() |
---|
Pemerasan dan Pungli di Pasar Induk Kramat Jati, Sopir Truk Diminta Uang Bongkar Muat Rp 40 Ribu |
![]() |
---|
Ngeri! Preman di Depok Punya Senjata Api Lengkap Peluru Tajam, Sehari-hari Jadi Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.