Kasus Premanisme

Sembilan Preman Bogor Ditangkap, Modus Jadi Debt Collector Rampas Motor Hingga Pungli ke Pedagang

Rio mengungkapan penangkapan para preman ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
OPERASI PREMANISME --- Polres Bogor dan Polres Bogor Kota menunjukkan para terduga pelaku premanisme di Bogor dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (9/5/2025). 

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa 112 kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat, senjata tajam, STNK dan kunci kendaraan, plat nomor kendaraan, satu unit laptop dan ang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp76.500.000," tandas Rio.

(Sumber : TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved