Pemkab Bekasi

Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati Ade Kunang, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun 1.670 Rutilahu

program Rutilahu sudah berjalan secara bertahap di Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Serang Baru, serta secara bertahap di kecamatan lain

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Dokumentasi/TribunBekasi.com
BANTUAN PERBAIKAN RUTILAHU --- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Nur Chaidir saat berikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kecamatan Cikarang Selatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi
terus menggenjot pembangunan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2025.

Kegiatan perbaikan Rutilahu oleh Disperkimtan itu telah dimulai guna mendukung 100 Hari kerja Bupati Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, program Rutilahu ini sudah berjalan secara bertahap di Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Serang Baru, serta secara bertahap di kecamatan lainnya.

Program ini akan diselesaikan secara bertahap sampai dengan bulan Agustus hingga November 2025 dengan target Rutilahu sebanyak 1.670 unit.

Baca juga: Pemkab Bekasi Alokasikan Anggaran Rp 33,4 Miliar untuk Renovasi Rutilahu 2025

"Untuk saat ini anggaran per 1 unit Rutilahu bernilai Rp 20 juta bagi penerima manfaat," ujar Chaidir kepada TribunBekasi.com pada Senin (12/5/2025).

Adapun rincian anggaran per satu unit Rutilahu yaitu Rp 17,5 juta untuk material dan Rp. 2,5 juta untuk upah tukang. 

Jumlah Rp 20 juta dari pemerintah ini sifatnya stimulus untuk memberikan dorongan bagi pemilik rumah menggerakkan sanak saudara, tetangga dan masyarakat sekitar bergotong royong untuk menuntaskan rumah tidak layak tersebut.

Menurutnya, sebagaimana arahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang untuk tahun depan program Rutilahu rencananya akan dinaikkan nilainya dari Rp 20 juta per unit menjadi Rp 40 juta per unit. 

Namun demikian hal tersebut akan dikaji dari sisi hukum dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menganggarkan proyek Rutilahu per unit sebesar Rp 40 juta.

"Kita akan coba mereplikasi informasi dari Provinsi, yang sudah menyampaikan per unit Rutilahu di posisi Rp 40 juta," katanya. (*/maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved