Kasus Narkoba

Seludupkan Permen Rasa Ganja, Pebasket Jarred Dwayne Shaw Ditangkap Polresta Bandara Soetta

narkotika yang hendak diseludupkan pebasket Jarred Dwayne Shaw termasuk dalam ketegori golongan 1 jenis Delta 9 THC

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
SELUNDUPKAN PERMEN RASA GANJA --- Pebasket asal Amerika Serikat Jarred Dwayne Shaw (JDS) dibekuk oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran hendak mencoba menyeludupkan narkoba. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Pebasket asal Amerika Serikat Jarred Dwayne Shaw (JDS) dibekuk oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran hendak mencoba menyeludupkan narkotika.

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, narkotika yang hendak diseludupkan pebasket Jarred Dwayne Shaw termasuk dalam ketegori golongan 1 jenis Delta 9 THC atau mengandung ganja.

"Pengungkapan kasus narkotika kali ini hasil investigasi bersama antara Kantor Bea dan Cukai dengan Polresta Bandara Soetta dengan modus operandi pengiriman barang dari Thailand ke Indonesia," ujar Joko dalam jumpa pers mengenai penangkapan pebasket Jarred Dwayne Shaw, Rabu (14/5/2025).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petuga Beacukai Bandara Soetta terhadap sebuah paket dengan alamat pengirim dari North Silem RD Bangkok, Thailand dengan tujuan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam paket itu ditemukan 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite dengan jumlah keseluruhan 132 buah permen seberat 869 gram.

Mendapati hal itu, pihak Beacukai kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman.

Baca juga: Tiga Sahabat di Karawang Belajar Racik Tembakau Gorila dari Medsos, Dua Bulan Dapat Untung Rp 5 Juta

Hingga akhirnya pebasket yang tergabung dalam klub Tangerang Hawks Basketball itu diringkus dari sebuah apartemen di Kawasan BSD, pada Rabu (7/5/2025) malam.

"Saat ini banyak modus yang dilakukan untuk dapat memasukan narkotika ke Indonesia dan kali ini modusnya adalah seolah-olah menyerupai permen," tuturnya.

"Akan tetapi berkat kejelian petugas, akhirnya peredaran narkotika yang akan menuju Indonesia ini bisa diidentifikasi dan akhirnya pelaku bisa ditangkap," imbuhnya.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan, upaya penyeludupan narkoba dengan modus itu baru pertama kali terjadi di Tanah Air.

Pasalnya permen yang dibawa JDS tersebut mengandung narkotika jenis ganja yang kerap digunakan oleh seorang atlet usai bertanding demi mendapat ketenangan diri.

"Sudah pasti kasus ini jaringan internasional, karena tidak ada beredar di Indonesia dan didatangkan dari Thailand dan apabila berhasil beredar tentunya akan sangat sulit untuk dideteksi," kata dia.

"Pelaku mengkonsumsi narkotika ini apabila sudah selesai olahraga karena butuh rileksasi dan fly untuk menjalani kehidupan sehari-hari karena pelaku masih aktif sebagai atlet pemain basket," terangnya.

Menurut dia, narkotika tersebut hendak diedarkan Jarred di Indonesia apabila tadinya berhasil lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya Jarred ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara semur hidup atau paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

(Sumber : TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved