Judi Online
Kader PDIP Resmi Laporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri Terkait Tudingan Aliran Dana Judi Online
Para kader PDI Perjuangan itu geram dengan tuduhan yang disampaikan Budi Arie mengenai informasi aliran dana judi online.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BABELAN — Sejumlah kader PDI Perjuangan resmi melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/5/2025).
Budi Arie Setiadi resmi dilaporkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan oleh kader PDI Perjuangan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
Para kader PDI Perjuangan itu geram dengan tuduhan yang disampaikan Budi Arie mengenai informasi aliran dana judi online.
"Kami melaporkan dugaan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo,” ujar Wiradarma Harefa, perwakilan Kader PDI Perjuangan, saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Wiradarma mengungkapkan, laporan itu dibuat atas dasar inisiatif sejumlah kader PDI Perjuangan karena merasa marah dan tersinggung atas pernyataan Budi Arie terkait judi online.
Baca juga: Muhrijan alias Agus, Penghubung Agen Judi Online dan Oknum Kominfo, Raup Duit Hingga Rp 600 Jutaan
Baca juga: Korban Terlempar dari Boat di Sungai Cikeas Atas Nama Rudiyanto Ditemukan Meninggal Dunia
“Jangan sembarangan menuduh dan menyebarkan fitnah. Jangan bawa-bawa jabatan Anda untuk membuat pernyataan tanpa dasar,” tegasnya.
Wiradarma juga menekankan pentingnya langkah oleh para penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami meminta Jaksa Agung untuk segera memanggil yang bersangkutan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya yang tertuang dalam dakwaan,” kata Wiradarma.
Evaluasi Pejabat Publik
Wiradarma juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat-pejabat publik yang dianggap sembrono dalam menyampaikan pernyataan.
“Kami memohon kepada Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang asal bunyi dan tidak bertanggung jawab dalam mengeluarkan pernyataan,” ujarnya.
Sejumlah kader PDIP itu menilai pernyataan Budi Arie yang menyebutkan adanya aliran dana judi online yang melibatkan partainya adalah tuduhan fitnah.
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi untuk Ungkap Kelalaian dalam Kasus Orang Hilang Terpental dari Boat
Baca juga: Membludak dan Berdesakan, Sejumlah Pencaker Pingsan saat Job Fair di Cikarang
“Pernyataan beliau sangat menyakiti kami sebagai kader PDIP. Dia menuduh kami terlibat dalam kasus judi online yang dia klaim ada kaitannya dengan PDIP dan Budi Gunawan,” ungkap Wiradarma.
Wiradarma menjelaskan, laporan ini mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah serta Pasal 27A Undang-Undang ITE.
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.