Judi Online

Muhrijan alias Agus, Penghubung Agen Judi Online dan Oknum Kominfo, Raup Duit Hingga Rp 600 Jutaan

Muhrijan mengaku dititipi sebanyak 300 situs judi online milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG JUDI ONLINE - Muhrijan alias Agus memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pencucian uang judi online yang menjerat istrinya, Darmawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Muhrijan mengaku mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk menjaga setiap situs judol agar tidak diblokir Kominfo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Muhrijan alias Agus, sosok penghubung agen judi online dan oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku mengantongi bayaran hingga Rp 600 jutaan. 

Pengakuan itu diungkapkan oleh Muhrijan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari perkara judi online yang menjerat sang istri Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Saat itu, dirinya dicecar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro perihal keuntungan apa yang ia dapat dari jasanya menjaga situs judol.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Muhrijan mengaku dibayar hingga ratusan juta untuk menjaga situs judi online (judol) milik para bandar agar tidak diblokir Kemenkominfo, yang sekarang berganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dia mengaku dibayar di kisaran angka Rp 1,5 hingga 2 juta untuk satu situs judi online.

Dalam praktiknya, Muhrijan mengaku dititipi sebanyak 300 situs judol milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen.

Baca juga: Korban Terlempar dari Boat di Sungai Cikeas Atas Nama Rudiyanto Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi untuk Ungkap Kelalaian dalam Kasus Orang Hilang Terpental dari Boat

Dari total 300-an website tersebut, Muhrijan menyebutkan mendapat imbalan Rp 1,5 hingga 2 juta untuk setiap situs judol yang akan dijaga.

Jika dijumlah, Muhrijan bisa mendapatkan duit di kisaran Rp 450 juta hingga Rp 600 juta untuk menjaga agar situs judol tersebut tidak diblokir oleh Kominfo.

Selain sebagai saksi, Muhrijan juga berstatus sebagai terdakwa. 

"Apa yang saudara dapat, finansial kah barang kah?," tanya Hakim.

"Finansial," kata Muhrijan.

"Berapa jumlahnya?," tanya Hakim.

Baca juga: Membludak dan Berdesakan, Sejumlah Pencaker Pingsan saat Job Fair di Cikarang

Baca juga: Selasa Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Naik Rp 4.000 per Gram, Ini Rinciannya

"Waktu itu kurang lebih 2 juta (rupiah) sampai 1,5 juta," jawabnya.
"Itu per apa?," tanya Hakim lagi.

"Per web," aku Muhrijan.

Setelah itu Hakim pun mendalami berapa jumlah situs judol milik para bandar yang dijaga oleh Muhrijan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved