Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Pengiriman Jamaah Haji Ilegal, Jejaknya Tak Terlacak

Seorang anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Nur Fitriani dilaporkan ke polisi atas kasus pengiriman calon jamaah haji ilegal.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
KETUA DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyatakan akan memeriksa dugaan seorang anggota DPRD Kota Tegal terlibat dugaan penipuan dan merekrut jamaah calon haji ilegal. 

TRIBUNBEKASI.COM, TEGAL - Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah bernama Nur Fitriani dilaporkan atas kasus pengiriman calon jamaah haji ilegal, Senin (19/5/2025) lalu.

Nur Fitriani merupakan Ketua DPD PAN Kota Tegal dan juga anggota DPRD Kota Tegal.

Nur Fitriani diduga mengajak warga Tegal berangkat haji menggunakan biro tidak resmi bernama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).

Hingga kini, keberadaan Nur Fitriani tak diketahui.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, mengatakan Nur Fitriani tak mengikuti kegiatan DPRD Kota Tegal tanpa keterangan selama bulan Mei 2025.

Tiga agenda yang tak dihadiri yakni Paripurna Penutupan Masa Sidang, Penyampaian Rekomendasi LKPJ dan Penyampaian RPJMD.

Untuk menelusuri keberadaan Nur Fitriani, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal akan mendatangi Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Hari ini kita bersurat dan nanti ditunggu seperti apa jawabannya. Jika sudah ada kepastian, BK akan berkoordinasi ke sana," paparnya, Rabu (28/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, BK DPRD Kota Tegal bertugas mengusut pelanggaran etik oknum dewan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni, mengaku sedang berkoordinasi dengan DPP PAN terkait kasus yang menimpa Nur Fitriani.

Hingga kini, DPP PAN masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

"Karena belum ada proses hukum. Maka, kami pengurus DPD yang ada di sini terus melaksanakan organisasi seperti biasa," katanya.

Nur Fitriani masih menjabat sebagai ketua DPD PAN Kota Tegal, meski tugasnya sementara dialihkan.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) di bulan Juni atau Juli."

"Pemilihan tetap berjalan meskipun ketua belum bisa dikonfirmasi," lanjutnya.

Ia menambahkan pengurus PAN tak ada yang mengetahui keberadaan Nur Fitriani.

"Kemarin sekretaris menghubungi suaminya untuk bergabung di rapat, biar kami tahu, tetapi tidak ada respon."

"Sampai rapat berakhir belum bergabung, jadi kami belum bisa memastikan posisinya di mananya," katanya.

Kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke polisi.

Pelapor merupakan aktivis jejaring AKAR Jawa Tengah yang diwakili  Edi Kurniawan, Udin Amuk, dan Supriyanto.

Meski bukan sebagai korban, para pelapor ingin kasus ini ditindaklanjuti Polres Tegal Kota, Kemenag Kota Tegal dan Badan Kesbangpol Kota Tegal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved