Peternak Mandiri Apresiasi Langkah Cepat Mentan Amran dan Ditjen PKH Tangani Perunggasan Nasional 

Asosiasi peternak mandiri mengapresiasi Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, atas langkah cepat dalam mengatasi turunnya harga ayam hidup

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Para peternak mandiri bertemu dan menyampaikan apresiasi kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Agung Suganda, di Jakarta, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Asosiasi peternak mandiri di berbagai daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, atas langkah cepat, tegas, dan berpihak dalam mengatasi turunnya harga ayam hidup (live bird).

Bila tidak diatasi, masalah penurunan harga ayam hidup (live bird) akan mengancam keberlangsungan usaha para peternak rakyat. 

Langkah konkret tersebut sebagai upaya implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola perunggasan nasional, termasuk upaya menjaga keseimbangan supply-demand dan melindungi harga di tingkat peternak. 

Para peternak juga mengapresiasi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Agung Suganda, yang telah mengambil langkah tepat dan berani dalam berpihak pada keberlangsungan usaha peternak mandiri. 

“Kami mengapresiasi Menteri Pertanian Dr Ir Andi Amran Sulaiman yang telah mengambil langkah cepat. Hanya sehari setelah rapat koordinasi yang dipimpin Pak Dirjen PKH tanggal 18 Juni, besoknya harga ayam hidup langsung naik di atas HPP (harga pokok penjualan) di beberapa wilayah. Ini membuktikan bahwa negara hadir,” ujar Ketua Peternak Lembaga Pemberdayaan  Ekonomi  Rakyat (LPER), Mulyadi Atma, dalam pertemuan dengan Ditjen PKH, Senin (23/6/2025). 

Ketua LPER

Ketua Peternak Lembaga Pemberdayaan  Ekonomi  Rakyat (LPER), Mulyadi Atma, dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Agung Suganda, di Jakarta, Senin (23/6/2025). 

Langkah Kementan dalam menegakkan Permentan 10 Tahun 2024 serta mendorong penguatan koperasi sebagai saluran utama distribusi menjadi angin segar bagi peternak yang harus segera dijalankan. 

Ketentuan harga ayam hidup di Jawa untuk semua ukuran berat panen minimal Rp18.000/kg sejak 19 Juni 2025 juga diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan negara yang nyata. 

Ketua Peternak Pembudidaya Unggas Niaga (PPUN), Wismarianto atau Totok S, menegaskan bahwa pihaknya siap berada di garis terdepan untuk mendukung kebijakan pemerintah, sekaligus meluruskan berbagai suara sumbang yang mencoba melemahkan semangat peternak mandiri. 

“Keberanian pak Mentan beserta jajaran turun langsung dan bersikap tegas kepada para pelaku besar patut diapresiasi. Ini bukan sekadar kebijakan, ini bukti keberpihakan,” ujarnya. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap gejolak harga yang merugikan rakyat. Prinsip keberpihakan terhadap peternak mandiri adalah komitmen yang terus dijaga. 

Sementara itu, Dirjen PKH Agung Suganda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Permentan 10/2024 sebagai legacy kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan. 

“Saya siap mengambil risiko, selama itu demi kepentingan peternak rakyat. Kita harus berani mengambil langkah fundamental dan membangun sistem yang adil bagi semua pelaku usaha,” ujar Dirjen PKH. 

Kementerian Pertanian akan terus memperkuat sinergitas dengan koperasi, pelaku usaha, dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan ekosistem perunggasan nasional yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketua Peternak Pembudidaya Unggas Niaga (PPUN), Wismarianto juga menegaskan harga ayam hidup (live bird) sebesar Rp 18.000 per kg merupakan acuan harga pembelian ayam dari peternak atau dari kandang.

Harga tersebut menjadi angin segar bagi peternak karena selama ini banyak peternak ayam yang terpaksa menjual ayam hidup (live bird) di bawah HPP yang pada akhirnya membuat peternak ayam sulit berkembang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved