Pemakzulan Gibran

Pengamat Sebut Pemakzulan Gibran Rakabuming Sebagai Wapres Hanya Mungkin Terjadi Melalui 3 Skema Ini

Hensa melihat bahwa parpol-parpol parlemen ini bisa jadi masih membahas soal siapa yang akan menggantikan Gibran Rakabuming,

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
GIBRAN RAKABUMING --- Gibran Rakabuming raka diwawancarai usai serah terima jabatan Wali Kota Solo di Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/7/2024) malam. Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menyoroti isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka hanya akan memungkinkan terjadi melalui tiga skema. (FOTO : KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menyoroti isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang belakangan dibahas kembali oleh publik.

Hensa, sapaan akrabnya, mengungkapkan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden hanya akan memungkinkan terjadi melalui tiga skema.

Pertama, Gibran Rakabuming bisa saja mundur secara sukarela dari jabatannya. 

Kedua, melalui jalan konstitusi yang prosesnya panjang dan harus menunggu momentum yang tepat.

"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," kata Hensa kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Hensa mengungkapkan, cara ketiga adalah dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mempersilahkan Presiden mengganti Wakil Presidennya.

Baca juga: Reaksi Jokowi Soal Pemakzulan Gibran Rakabuming Oleh 4 Jenderal Purnawirawan TNI, Begini Katanya

Kata Hensa, meski tergolong kontroversial, namun cara tersebut bisa saja terjadi mengingat putusan MK yang membuat Gibran jadi wakil presiden pun, tergolong kontroversial dan terjadi secara cepat.

"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden. Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang. Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," kata Hensa.

Hensa pun berpendapat bahwa ada alasan lain yang membuat surat pemakzulan Gibran yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI tersebut pada akhirnya tidak dibacakan di DPR.

Menurut Hensa, DPR bisa jadi sedang menjadikan surat tersebut sebagai alat tawar menawar kepada Gibran, sehingga mereka pun menunggu momentum untuk membahas surat tersebut.

"Surat ini bisa jadi alat tawar-menawar supaya wapres ini mengikuti pak Prabowo lah. Pada saatnya momennya tiba, surat ini bisa digunakan untuk memakzulkan Mas Gibran," imbuhnya. 

Selain itu, Hensa melihat bahwa parpol-parpol parlemen ini bisa jadi masih membahas soal siapa yang akan menggantikan Gibran Rakabuming, jika surat tersebut dibahas

Untuk itu, ia mengatakan, surat tersebut kemungkinan akan dibacakan oleh DPR ketika para parpol di parlemen sudah sepakat soal siapa pengganti Gibran.

"Kalau Mas Gibran dimakzulkan, harus ada tindak lanjut. Siapa penggantinya? Apakah dari salah satu partai politik? Saya rasa sampai ada kesepakatan siapa yang akan menjadi wakil presiden pengganti, saya rasa surat itu tidak akan dibacakan oleh DPR," pungkasnya. 

Ancam akan duduki Gedung MPR

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved