Korupsi Pengadaan Laptop

Kondisi Laptop Warisan Nadiem di Riau: 4 Tahun Tak Terjamah, Tak Efektif buat Pembelajaran

Sejumlah sekolah mengungkap kondisi perangkat laptop Chromebook yang mereka terima dari Kemdikbudristek era Nadiem Makarim

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunbatam.id/Febriyuanda
Laptop Chromebook pengadaan dari pemerintah pusat tak digunakan di SMPN 1 Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Tampak masih baru saat dibuka, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM -- Pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) era Nadiem Makarim bermasalah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2023, terkait proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Di tengah ramainya kasus rasuah di bidang pendidikan ini, sejumlah sekolah yang mendapat bantuan Chromebook telah mengungkap kondisi perangkat laptop dengan sistem operasi (OS) berbasis Chrome tersebut.

Salah satunya adalah SMPN 1 Singkep, yang terletak di Bukit Kapitan, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Di SMPN 1 Singkep, laptop Chromebook ini ternyata masih tersimpan rapat dalam sebuah lemari setelah diberikan dari pusat pada 2021 lalu melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.

Ada tiga unit laptop Chromebook warna silver yang diterima oleh sekolah menengah pertama tertua di Pulau Singkep ini.

Empat tahun berlalu, ketiga laptop Chromebook tersebut kondisinya masih sangat baru, lengkap dengan kotak, kantong, beserta styrofoam yang melekat.

Baca juga: Pemeriksaan Nadiem Sudah Dilakukan, Kejagung Dalami Dugaan Pengondisian untuk Pilih Chromebook

Perangkat tersebut bahkan belum terjamah pemakaiannya sejak pertama kali diterima.

Selain itu, kondisi fisik laptop tersebut terlihat tak berdebu, masih mengkilap, dan tak bernoda.

"Sama sekali tak terpakai, masih sangat baru karena memang tak pernah digunakan sudah empat tahun," ungkap petugas Tata Usaha SMPN 1 Singkep, saat menunjukkannya kepada TribunBatam.id, Rabu (16/7/2025).

Kemudian, laptop Chromebook tersebut dihidupkan, tetapi charging atau cas-an-nya masih di dalam kotak kecil lantaran belum dibuka.

Saat menyala, kondisi layarnya masih jernih dengan pencahayaan yang terang.

Tak Efektif Buat Pembelajaran

Menurut petugas Tata Usaha SMPN 1 Singkep, laptop Chromebook tersebut tidak efektif bagi pembelajaran para siswa.

Sebab, harus selalu berada dalam kondisi online atau daring (dalam jaringan).

"Harus online terus tak bisa offline, bahkan untuk design grafis juga berat," ungkapnya sambil membuka Chromebook.

Kata dia, SMPN 1 Singkep pun saat ini menggunakan komputer atau laptop yang ada di sekolah, karena lebih efektif untuk pembelajaran dalam offline maupun online.

Ia menjelaskan, pengadaan Chromebook ini juga diberikan kepada sekolah yang berada di pulau lain di Kepulauan Riau, seperti Pulau Pekajang dan Pulau Lalang.

Sayangnya, Chromebook tersebut juga tak bisa dipakai untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

"Mereka dapat Chromebook, tapi tak bisa digunakan untuk ANBK, jadi mereka yang dari pulau datang ke sekolah kami untuk memakai komputer di sini ikut ANBK," tuturnya. 

Hal senada diungkapkan oleh Kepala SMPN 1 Singkep, Maulud.

Kata Maulud, selama ini sekolahnya menggunakan komputer atau laptop di ruang laboratorium yang ada.

Sedikitnya ada lebih dari 30 komputer yang dapat digunakan siswa untuk kegiatan ujian dan sebagainya.

"Kami menggunakan Labor TIK ada tiga unit. Ada laptop itu lengkap itu untuk fasilitas kegiatan ujian, ANBK dan sebagainya," ucapnya.

Tersangka

Penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop ini telah sampai tahap penetapan tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun akibat kasus ini.

Penyidikan dimulai pada 20 Mei 2025, dan pada pertengahan Juli 2025, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Jurist Tan, selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
  2. Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
  3. Mulyatsyah, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  4. Ibrahim Arief , selaku Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek

Adapun Mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sendiri sudah dua kali diperiksa oleh Kejagung RI sebagai saksi, yakni pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

Meski statusnya masih saksi, Nadiem Makarim disebut Kejagung RI telah banyak bersinggungan dengan keempat tersangka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved