PHK
Perusahaan Bus Pariwisata di Depok Berencana PHK Setengah Karyawannya
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Smindo Trans, Rachmat menjelaskan, larangan study tour ini berdampak pada pengurangan atau PHK karyawan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SUKMAJAYA --- Perusahaan bus pariwisata di Kota Depok, Jawa Barat berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setengah karyawannya.
Kebijakan PHK terhadap setengah karyawannya tersebut diambil karena perusahaan mengalami penurunan omzet hingga 50 persen, diduga terdampak kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan study tour.
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Smindo Trans, Rachmat menjelaskan, larangan study tour ini berdampak pada pengurangan atau PHK karyawan.
“Dengan adanya larangan ini yang pertama tentunya dampaknya akan ada pengurangan dari karyawan kita ya, dari marketing, operasional dan lain-lain pasti akan dikurangi,” kata Rachmat kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Ratusan Buruh PT Nirwana Lestari Bekasi Gelar Demo, Protes 24 Orang Pengurus Serikat Pekerja di-PHK
Rachmat mengaku, sudah berusaha bertahan agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
Namun, karena kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi belum dicabut menjadi kendala.
Larangan study tour juga berdampak pada pembiayaan untuk operasional unit bus pariwisata.
Pasalnya, modal usaha Rachmat bersumber dari pinjaman bank.
“Nah untuk sekarang mereka tidak memberikan gitu (keringanan), jadi itu sangat berdampak dengan kita yang usahanya merintis gitu, usahanya yang masih meminjam modal ke bank,” ungkapnya.
“Rencana kita sih pengurangannya di 50 persen, karena untuk biaya operasional dan lain-lainnya sudah tidak mengcover,” sambungnya.
Penurunan omzet
Sebelumnya, pengusaha bus pariwisata di wilayah Kota Depok, Jawa Barat mengalami penurunan omzet fantastis dalam beberapa bulan ke belakang.
Hal tersebut diduga imbas dari peraturan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait larangan study tour di lingkungan sekolah.
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) PT Smindo Trans, Rachmat menjelaskan, omzet perusahaannya turun hingga 50 persen imbas kebijakan tersebut.
“Untuk kita sendiri mengalami dampaknya sekitar 50 persen bang penurunan omzet dari penyewaan bis dari sekolah-sekolah,” kata Rachmat kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Sebelum ada kebijakan larangan study tour, bus pariwisata milik Rachmat bisa melayani study tour hingga 20 hari sampai 25 hari dalam sebulan.
Namun, pasca larangan study tour, bus pariwisatanya hanya bisa mengantarkan penumpang tujuh hingga 15 hari saja.
“Semenjak adanya kegiatan ini kita paling bisa jalan di 7 hari maksimal itu terbanyak di 15 hari, karena kita masih bisa jemput yang wilayah Jakarta gitu,” ujarnya.
Rachmat menilai, kebijakan Dedi Mulyadi kurang tepat. Mestinya, Gubernur Jabar tersebut cukup tidak mewajibkan tanpa perlu melarang.
“Kalau menurut saya kebijakannya itu kurang tepat ya, dalam artian seharusnya tidak melarang, namun tidak mewajibkan juga gitu,” ujarnya.
“Jadi ketika ada sekolah yang ingin melakukan kegiatan di luar, tidak hanya study tour ada field trip, ada wisata edukasi itu diperbolehkan seharusnya, jadi tidak berdampak seperti sekarang nih,” pungkasnya.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Gelombang PHK Imbas Aksi Segel Tempat Wisata di Puncak Bogor, Mulyadi: Kejahatan bisa Meningkat |
|
|---|
| Disnaker Kota Bekasi Catat Jumlah Korban PHK Tahun 2025 Melonjak Dibanding 2024, Segini Angkanya |
|
|---|
| Imbas Perang Dagang dan Krisis Ekonomi Global, 15.000 Pekerja di Kabupaten Bogor Kena PHK |
|
|---|
| Said Iqbal Sebut 50 Ribu Buruh Bakal Terkena PHK Dalam 3 Bulan Mendatang Imbas Kebijakan Trump |
|
|---|
| Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Karyawan Sritex, Jangan Sampai Terkatung-katung Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-PHK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.