20 Kades di Sumsel Terjaring OTT karena Kumpulkan Uang untuk Menyuap Aparat Hukum

Sebanyak 20 kepala desa (kades) di Sumsel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena mau menyuap aparat penegak hukum.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Sripoku.com/Andyka Wijaya
KADES TERKENA OTT - Seju,lah Kades di Kecamatan Pagar Gunung Lahat yang terjaring OTT saat dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Kamis (24/7/2025) malam. 

Pakai Rompi Tahanan

Dua orang dari 22 orang yang terjaring OTT di Lahat, tampak sudah mengenakan rompi tahanan dan keduanya pun dengan kondisi tangannya diborgol.

Hal ini terlihat saat berada di Kantor Kejati Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Kamis (24/7/2025) malam.

Tampak raut wajah keduanya pun tampak pasrah saat dikawal petugas untuk dibawa ke sebuah ruangan di Kejati Sumsel.

Namun pihak Kejati Sumsel hingga berita ini dimuat belum menyebutkan siapa saja yang berstatus tersangka dalam kasus OTT Tersebut.

Hingga Jumat pagi, semua orang yang diamankan masih berstatus saksi, karena penyidik masih mendalami bukti permulaan.

Namun, pantauan Kompas pada pukul 05.00 WIB menunjukkan dua orang telah memakai rompi tahanan warna merah dan diborgol, lalu digiring ke ruang tahanan Kejati Sumsel.

“Kami sedang menelusuri bukti permulaan yang cukup agar perkara ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Adhryansah.

Kejati Sumsel menekankan agar kepala desa tidak mudah tergiur atau takut oleh permintaan dana yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Gunakan ADD sesuai Musrenbangdes. Jangan ambil langkah hukum tanpa dasar. Jika perlu, minta pendampingan kepada Kejari melalui program Jaga Desa,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, pemahaman kepala desa terhadap regulasi hukum masih minim, sehingga penting dilakukan pendampingan hukum berkala oleh kejaksaan.

“Tindakan ini bukan hanya penindakan, tapi bentuk pencegahan agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved