DPRD Kabupaten Bekasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa Blak-blakan Soal Alih Fungsi Lahan

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa menyatakan DPRD punya perhatian besar pada alih fungsi lahan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa 

Perda LP2B sempat lama nih, ini kan dorongan dari bupati, ingin kita bisa menjaga lahan sawah kita tidak di otak atik kan ya. Karena ini jadi fokus pak gubernur, pak presiden agar lahan pertanian, lahan sawah bisa terjaga buat ketahanan pangan.

Ini kan berjalan panjang LP2B fix selesai kita panggil konsultannya, sejumlah OPD, dinas pertanian, dinas cipta karya buat RTRW, sudah disepakti tuh sekitar 36 ribu hektare sekian, ada seribu sekian buat khusus lahan sawah dilindungi.

Tapi saat konsultasi dengan Kanwilhum luasan itu tidak diperkanan dimasukkan ke dalam poin ayat pada perda itu.

Kita ngotot khawatir dengan masyarakat kita beranggapan kita main-main dari perda ini, karena kenapa ini engga dimunculin angkanya. 

Tapi ternyata karena Kanwilhum tidak boleh, karena nanti kaitannya dengan perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) begitu. Karena kan lagi proses penetapan RTRW yang terakhir itu tahun 2011. 

Makany kita ambil langkah lagi dengan pak bupati ke Kemendagri, kita minta masukkan dan diarahkan untuk dimasukkan ke dalam penjelasan terkait luasannya.

Titiknya nanti disesuaikan dengan RTRW, sekali lagi kemarin masukkannya karena Kabupaten Bekasi wilayah industri tentu perkembangan ini terus terjadi apalagi dari RTRW terkait 2011 dengan sekarang ini pasti kan berubah kan ya. 

Pun nanti ketika RTRW jadi tetap luasan segitu, titiknya kalaupun digeser geser dikit tidak akan mempengaruhi juga kan ya.

4. Pencegahan ada yang bermain karena titiknya belum pasti gimana?

Dementara ini kita masih pakai RTRW tahun 2011, artinya 14 tahun belum pernah berubah ya. Sempat pernah kita cek antara Perda RTRW yang ada itu dengan kondisi sekarang memang ada perubahan tapi hanya seratus hektare sekian lah.

Berarti menurut kami selama 14 tahun pergeserannya sedikit itu bagus gitu ya menjaganya. Tapi dari kita pemda belum ada kepastian insentif yang kita berikan kepada masyarakat yang punya lahan itu supaya tidak beralih. Itu jadi masukkan kami juga ke pemerintah daerah.

5. Lalu pembahasan Perda RTRW terbaru bagaimana?

Belum belum nanti kita akan coba dikusi dan bahas lebih dalam setelah hari jadi Kabupaten Bekasi Agustus ini kan, kita naikkan Raperda RTRW-nya.

Artinya, kami tegas upaya jangan ada alih fungsi lahan. Karena dampaknya luas, dari segi lahan pertanian kita jadi semakin berkurang dan tentu karena tidak sesuai berakibat menjadi banjir misalkan dibangun perumahan.

Baca juga: Kembangkan Layanan Transportasi Massal, Pemkab Bekasi Jajaki Kerja Sama dengan Transjakarta

Ini mohon maaf kepada semua pihak, yang punya bisnis di situ tolong perhatikan betul amdalnya (analisis dampak lingkungan) jangan sampai nanti jual rumah tapi orang yang beli rumah itu pengin nyaman malah kebanjiran, karena salah izin dan buruk drainasenya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved