Kasus Suap dan Gratifikasi
Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK
KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus proses pidana yang menjeratnya.
TRIBUNBEKASI.COM — Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang suap sebesar ratusan juta yang diterimanya dalam kasus suap terkait proyek jalur kereta api.
Kasus penyuapan itu terjadi saat Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi bahwa Sudewo telah mengembalikan uang suap tersebut.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Meski Sudewo telah mengembalikan uang suap tersebut, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus proses pidana yang menjeratnya.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler
Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 15 Agustus 2025
"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," tegas Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, nama Sudewo muncul dalam dakwaan kasus suap yang melibatkan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (13/8/2025) membenarkan bahwa Sudewo adalah salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar Budi Prasetyo.
Dugaan keterlibatan tersebut terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Dalam surat dakwaan, Sudewo disebut turut serta menerima suap yang totalnya mencapai Rp18,3 miliar.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 15 Agustus 2025 di Tambun Selatan
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Persyaratannya
Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan–Kalioso (JGSS-06).
Menurut dakwaan, jatah untuk Sudewo adalah sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp143,5 miliar.
Dengan perhitungan itu, Sudewo diduga menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022.
Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran |
![]() |
---|
KPK Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
![]() |
---|
Verifikasi Laporan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, KPK Buka Peluang Klarifikasi 95 Senator |
![]() |
---|
Temukan Uang Suap Rp 920 Miliar dari Rumah Pejabat MA, Zarof Ricar, Kejagung: Ini Diluar Bayangan |
![]() |
---|
Tiga Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.