Kasus Korupsi

Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler

KPK mengharapkan kesaksian dari para jemaah haji 2024 yang merasa dirugikan.

Editor: Ichwan Chasani
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
JEMAAH HAJI REGULER - Ilustrasi Ratusan calon jemaah haji gelombang perdana diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Minggu, 12 Mei 2024. Temuan KPK, diduga jemaah haji furoda menggunakan fasilitas jemaah haji reguler pada musim haji tahun 2024 lalu. 

KPK juga telah mendapatkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas terkait pergeseran alokasi kuota haji tahun 2024.

Surat Keputusan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar pembagian kuota tambahan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut telah diamankan oleh penyidik KPK. SK tersebut yang menjadi dasar pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, 

Baca juga: Didatangi Komjak, Kejari Jaksel Tunjuk Jaksa Eksekutor untuk Jebloskan Silfester Matutina

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour

“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep Guntur Rahayu, Rabu (13/8/2025).

Menurut Asep Guntur Rahayu, SK tersebut menjadi penting karena penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses penerbitannya. 

KPK kini tengah mendalami siapa pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.

“Ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep Guntur Rahayu. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved