Berita Karawang

Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM

Menurutnya, inti dari aturan itu sederhana, siswa yang belum memiliki SIM dilarang membawa motor.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAJAR BAWA MOTOR --- Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa motor di Jalan Surotokunto, Karawang Barat pada Rabu (20/8/2025). Padahal Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarangnya. 

BERITA VIDEO : DEDI MULYADI MENANGIS PULANGKAN 273 SISWA PULANG DARI BARAK MILITER

Adapun bagi siswa yang sudah memiliki SIM diperbolehkan membawa motor, namun motornya harus dititipkan ke tempat penitipan tidak boleh dibawa ke area lingkungan sekolah.

"Siswa tanpa SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang sudah memiliki SIM, silakan, tapi motornya harus dititipkan di tempat penitipan, bukan di sekolah," imbuhnya.

Ia juga meminta sekolah wajib melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap siswa yang memiliki SIM dan membawa motor.

Sekolah yang kedapatan membiarkan siswa tanpa SIM tetap membawa motor akan dikenai teguran, bahkan sanksi lebih lanjut bila pelanggaran terus terjadi.

"Sekolah harus betul-betul data dengan baik, jika ada siswa tanpa SIM bawa motor sekolah kami beri teguran jika masih ada pelanggaran, sanksi penyesuaian akan dijatuhkan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) di semua wilayah Jawa Barat untuk membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved