Berita Nasional

Cak Rofi’i Prihatin pada Seruan Habib Rizieq untuk Doa Kehancuran Eksekutor Laskar FPI

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis, prihatin atas seruan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk doa dzikir kehancuran eksekutor laskar FPI.

Menurutnya, Rizieq mesti sadar dan introspeksi diri.

Baca juga: Arief Poyuono Pakai Ramalan Jongko Joyoboyo Ungkap Pengganti Presiden Jokowi di Pilpres 2024, Siapa?

Andai saja Rizieq memenuhi panggilan polisi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, maka peristiwa penembakan itu tak terjadi.

“Bayangkan Rizieq membiarkan ada ancaman pendukungnya, saat itu bakal mengepung Polda Metro Jaya, dan akan membuat kericuhan dan tindakan anarkis,” katanya.

“Belum lagi petugas sempat dicegat dan dihalangi datang hanya karena membawa surat panggilan di tempat kediaman Rizieq di Petamburan,” imbuhnya.

Rentetan peristiwa itu, kata Alaidid, menjadi akumulasi terjadinya peristiwa tragedy penembakan di KM 50 itu.

Keenam Laskar tersebut memang akhirnya harus ditangkap karena kedapatan membawa sajam, bahkan senpi untuk melawan aparat saat terjadi bentrok di tengah jalan.

“Cerita ini bagi saya sudah clear ada hasil investigasinya dari Komnas HAM, dan semua juga sudah terungkap di persidangan dalam kasus pidananya di PN Jaksel yang masih berjalan,” ucapnya.

Karena itu, Muannas meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi.

Dia berharap masyarakat menyerahkan peristiwa KM 50 diselesaikan menurut hukum, apa pun putusannya harus dihormati.

Baca juga: Kasus Bus Transjakarta Hantam Pos Polisi di Depan PGC, Bagian Operasional Bakal Jadi Tersangka

“Bagi saya sudah sepantasnya dua anggota polri itu sesuai fakta hukum yang ada wajib untuk dibebaskan,” ujarnya.

Menurutnya, jangan mengkriminalisasi mereka yang jelas-jelas sedang bertugas untuk negara, dan yang terpenting negara tidak boleh kalah dari premanisme.

Diketahui dalam perkara yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI itu turut menjerat dua anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Dalam sidang, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat turut menjabarkan terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas kepolisian saat menjalankan tugas.

Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan soal laporan yang diterima Tubagus sebagai pimpinan, kala kejadian penembakan yang terjadi di dalam mobil saat empat anggota laskar FPI ingin dibawa ke Polda Metro Jaya dari rest area KM.50 Cikampek.

"Mereka (anggota Polda Metro Jaya) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?" tanya jaksa dalam persidangan.

Halaman
1234