TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tiga ASN Kemenag itu dalam rangka mendalami dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji.
Permintaan keterangan terhadap tiga ASN Kemenag yang berlangsung pada Senin (4/8/2025) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Ketiga ASN Kemenag yang dimintai klarifikasi tersebut masing-masing berinisial RFA, MAS, dan AM.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap ketiga ASN Kemenag tersebut.
"KPK benar melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery
Baca juga: KRL Commuter Line Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, KAI Lakukan Investigasi
Meski begitu, Budi Prasetyo belum dapat memerinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan.
Budi menekankan bahwa proses ini masih berada pada tahap penyelidikan yang bersifat rahasia.
Menurutnya, tim penyelidik sedang mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui seluk-beluk dugaan korupsi tersebut.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK," jelasnya.
"Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap," tandasnya.
Budi juga menegaskan bahwa kasus ini belum naik ke tahap penyidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Baca juga: KRL Commuter Line Gangguan, KAI Rekayasa Rute Kereta Bogor-Jakarta Kota
Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 Agustus 2025
"Informasi yang saya terima belum [naik penyidikan-red]," ujarnya.
Penyelidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk periode 2023–2025.
KPK menduga adanya perubahan komposisi alokasi secara sepihak dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi 50:50.
Perubahan ini diduga membuka celah keuntungan ilegal bagi pihak swasta atau agen travel haji plus.