Kasus Pengeroyokan

Pegawai Kecamatan Jadi Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas di Karawang

Pegawai kecamatan berinisial NK (42) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan bersama tiga orang lainnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU PENGEROYOKAN - Polres Karawang menangkap empat pelaku pengeroyokan anak disabilitas hingga tewas di Dusun Ondang I Rt 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. 
Ringkasan Berita:
  • Pegawai kecamatan NK dan tiga warga lain ditetapkan tersangka pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), anak disabilitas di Cilamaya Wetan, Karawang.
  • Korban sebelumnya dipukuli massa karena disangka hendak mencuri, lalu dirawat 8 hari sebelum meninggal.
  • NK dicabut usulan PPPK-nya, dan para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Seorang pegawai kecamatan menjadi pelaku pengeroyokan Rido Pulanggar (15) anak disabilitas hingga tewas di Dusun Ondang I Rt 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Pegawai kecamatan NK (42) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan bersama tiga orang lainnya yakni HW (37), EF (29) dan TF (31).

"Iya benar, yang bersangkutan NK honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin ketika dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Jajang menjelaskan, NK merupakan Nanang Kosasih juga masuk usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Akan tetapi terjeratnya NK atas perbuatan pengeroyokan dan telah ditetapkan tersangka. Maka, BKPSDM tengah mengajukan pencabutan usulan NK sebagai PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"BKPSDM sudah meminta menarik usulan tersebut kepada BKN," katanya.

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 18 November 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 18 November 2025 ini di Cikarang Barat

RP (15), anak penyandang disabilitas mental tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di Kampung Ondang, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Anak sebatang kara warga Sindangkasih, Purwakarta itu yang dikira maling tutup usia usia menjalani perawatan delapan hari di RSUD Bayuasih Purwakarta.

Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang Ipda Rita Zahara menjelaskan, awal mula kejadian main hakim sendiri ketika korban diduga hendak masuk ke dalam rumah warga di lokasi kejadian pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu ada warga yang melihat dan menanyakan kepada korban mengenai hal tersebut. Namun, korban tidak menjawab.

"Saat ditanya-tanya lagi, datang lagi 2 orang melakukan kekerasan dan melakukan pemukulan. Satu orang yang jadi pelaku pukul gunakan bata hebel ke korban," kata Rita saat konferensi pers pada Senin (17/11/2025).

Rita menjelaskan, saat itu situasi tidak bisa dikendalikan karena warga mulai banyak berdatangan menghakimi korban.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 18 November 2025 di Lokasi Gebyar PATEN

Baca juga: Keroyok Anak Disabilitas Hingga Tewas, Pegawai Honorer di Karawang Gagal Diangkat Jadi PPPK

Saat situasi itu, ada satu warga merupakan wakil atau kepala dusun menghampiri kerumuman warga dan langsung membawa korban ke Puskesmas bersama anggota polsek.

Setelah ditangani Puskesmas, korban langsung dibawa ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

"Dari RSUD Karawang dipindahkan ke RSUD Bayuasih Purwakarta. Dan 8 hari perawatan meninggal dunia," imbuhnya.

Kini Polres Karawang telah menangkap empat tersangka pengeroyokan Rido. Para tersangka adalah HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, dan NK (42) warga Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Sementara satu tersangka launnya TF (31), tercatat sebagai warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, penetapan empat tersangka ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Selasa 18 November 2025, Hujan Gerimis Merata di Semua Kecamatan

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 18 November 2025, Cek Lokasinya

Fiki membenarkan, korban merupakan anak disabilitas. Sehingga, ketika ditanya oleh warga saat berada di rumah diam dan tidak menjawab.

"Iya jadi memang korban dari awal itu mengalami disabilitas sehingga kurang mampu berinteraksi dengan orang," katanya.

Terkait dugaan korban hendak melakukan pencurian, ia menegaskan masih dalam penyelidikan.

Akan tetapi, Fiki menegaskan masyarakat tetap tidak boleh main hakim sendiri. Percayakan penanganan hukum kepada pihak Kepolisian.

"Negara kita negar hukum, jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum ke kepolisian," katanya.

Baca juga: Janji Belum Terpenuhi, DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Bayar Tunggakan Tebus Ijazah

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Kejanggalan Lahan Whoosh, Negara Dipaksa Beli Tanah Miliknya Sendiri

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved