Kasus Pelecehan

LPSK Buka Suara Soal Pegawai SPPG di Jatiasih Bekasi Ternyata Diancam Juga Oleh Atasannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara menanggapi perkara dugaan pelecehan dan tindak kekerasan oleh Kepala SPPG tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
SELIDIKI KASUS PENGANCAMAN --- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin buka suara menanggapi perkara dugaan pengancaman terhadap pegawai SPPG berinisial RDA (28) oleh pelaku berinisial KP (29). 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, terduga pelaku pelecehan berinisial KP (29) yang juga terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan. 

"Ya (pemanggilan terlapor pekan depan), setelah dari saksi-saksi ini semua keterangannya mencukupi, kami segera panggil terlapor," kata Kombes Kusumo mengenai penyelidikan kasus pelecehan disertai tindak kekerasan, Selasa (4/11/2025). 

Kusumo menjelaskan pihaknya baru memeriksa pelapor atau terduga korban berinisial RDA (28) dan dua orang saksi yang merupakan karyawan SPPG tersebut. 

"Jadi kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi-saksi itu ya," ucapnya.

Korban kini trauma

Seperti diberitakan, RDA tidak pernah menyangka hari-harinya di tempat kerja berubah menjadi mimpi buruk. 

Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Jatiasih itu kini hidup dalam ketakutan setelah diduga mengalami kekerasan verbal dan pelecehan oleh atasannya sendiri.

Di ruang kerjanya yang semula terasa seperti tempat mencari nafkah, kini setiap sudut membuatnya gugup. Nafsu makan hilang, tubuhnya demam, dan rasa takut terus menghantui.

“Karena saya juga khawatir nanti balasan pelaku ke saya apa atau seperti apa setelah kasus ini. Psikis saya seperti terganggu,” ucap RDA dengan suara bergetar, Rabu 22 Oktober 2025.

Kasus ini menyita perhatian DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan Fathurrahman menilai pemerintah kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus turun tangan memberikan pendampingan psikologis.

“Kami minta yang di bawah naungan DP3A ini bergerak memberikan pendampingan psikologis agar korban merasa aman, baik fisik maupun psikisnya,” kata Wildan.

Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ikut mengawal proses hukum. Menurutnya, kondisi mental korban saat ini butuh perhatian serius.

“Selain DP3A, kami minta LPSK juga mengawal korban,” tegasnya.

Peristiwa itu bermula Senin 6 Oktober 2025 saat RDA meminta dokumen pekerjaan kepada KP yang merupakan kepala SPPG. Dokumen yang diterima tidak sesuai, namun yang ia dapat justru makian.

“Padahal saya tidak salah dan saya cuma tanya dokumen. Tapi saya malah dimaki-maki,” ucapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved