Kerusuhan di Jakarta
Mahasiswa Unri Ditahan, Jadi Tersangka Penyebaran Kebencian Hingga Libatkan Anak Dalam Kerusuhan
Ade Ary menuturkan, Khariq bahkan saat ini mahasiswa Unri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompas.com
ILUSTRASI MAHASISWA UNRI DITAHAN --- Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA), terkait dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoaks.
Dari jumlah tersebut, 42 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.
“42 dewasa dan satu adalah anak berusia belum 18 tahun,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Ade merinci, dari 43 tersangka itu sebanyak 38 orang ditahan, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu tersangka ditangani Direktorat Siber, dua orang dikenakan wajib lapor, dan satu anak tidak ditahan.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap anggota kepolisian.
Kerusuhan terjadi di tengah aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kerusuhan di Jakarta
Peneliti BRIN Temukan Kejanggalan pada Kerusuhan Jakarta, Penjarah Beraksi Malam Sampai Dini Hari |
![]() |
---|
Hal-hal Meringankan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun |
![]() |
---|
Tangisan Bripka Rohmat Usai Divonis 7 Tahun Demosi: Anak Saya Butuh Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Divonis Turun Jabatan 7 Tahun |
![]() |
---|
Soal 17+8 Tuntutan, Wiranto: Kalau Semua Permintaan Dipenuhi Bisa Repot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.