Kerusuhan di Jakarta

Mahasiswa Unri Ditahan, Jadi Tersangka Penyebaran Kebencian Hingga Libatkan Anak Dalam Kerusuhan

Ade Ary menuturkan, Khariq bahkan saat ini mahasiswa Unri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompas.com
ILUSTRASI MAHASISWA UNRI DITAHAN --- Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA), terkait dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoaks. 

Dari jumlah tersebut, 42 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur. 

“42 dewasa dan satu adalah anak berusia belum 18 tahun,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Ade merinci, dari 43 tersangka itu sebanyak 38 orang ditahan, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu tersangka ditangani Direktorat Siber, dua orang dikenakan wajib lapor, dan satu anak tidak ditahan.

Para tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap anggota kepolisian. 

Kerusuhan terjadi di tengah aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)


 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved