Calon Kapolri
Profil Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Digadang Jadi Kapolri, Karir Mentereng Sejak Dulu
Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI, masuk radar calon Kapolri pengganti Jenderal Listyo. Ini profil dan perjalanan kariernya.
1. Presiden mengajukan satu atau lebih calon Kapolri ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres) disertai alasan pengangkatan calon tersebut.
2. Surat Presiden dibacakan dalam rapat paripurna DPR, lalu ditugaskan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan.
3. Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri. Proses ini meliputi wawancara dan penilaian kualifikasi calon oleh anggota Komisi III.
4. Komisi III DPR memberikan rekomendasi apakah calon layak disetujui atau tidak kepada DPR dalam rapat paripurna.
5. DPR memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri paling lambat 20 hari kerja sejak surat Presiden diterima DPR.
6. Jika DPR menyetujui, Presiden kemudian mengangkat calon tersebut secara resmi sebagai Kapolri. Jika DPR menolak, Presiden harus mengajukan calon lain atau mengajukan kembali calon pada masa persidangan berikutnya.
Secara konstitusional:
- Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak Presiden dengan persetujuan DPR.
- Calon Kapolri adalah perwira tinggi Polri aktif yang memenuhi jenjang kepangkatan dan karier yang sesuai.
- Dalam situasi darurat, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri sambil menunggu persetujuan DPR.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.