Berita Banten
276 Warga Banten Minta Perlindungan ke LPSK, Terbanyak Kasus Kekerasan Seksual dan TPPU
276 warga Banten ajukan perlindungan ke LPSK sepanjang 2024, terbanyak kasus kekerasan seksual dan pencucian uang.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BANTEN – Jumlah warga Banten yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun ini melonjak tajam. Mereka datang dengan berbagai cerita pilu. Ada yang menjadi korban kekerasan seksual, ada pula yang terjerat kasus pencucian uang berkedok investasi bodong.
Dari balik meja pelayanan LPSK, ratusan wajah menyimpan trauma dan harapan. Sepanjang 2024, tercatat ada 276 warga Banten mengajukan perlindungan hukum. Sebagian besar di antaranya perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Kisah Pilu Andri, Pelajar SMK yang Jadi Jukir Malam demi Ibu, Tewas Tenggelam saat Dikejar Warga
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Polisi, Laporan Kejahatan Siber Kini Bisa Lewat SIKAP
Baca juga: Nasib Kartinah, Rukonya Ditabrak Transjakarta, Saat Dibangun Kembali Malah Dikirimi Surat Satpol PP
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengungkapkan, pengajuan terbanyak datang dari kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Di Provinsi Banten, kasus TPKS cukup tinggi. Korbannya sangat beragam. Pemulihannya juga tidak sebentar, butuh waktu panjang,” ucap Achmadi saat ditemui di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/10/2025).
Dari total 276 permohonan, LPSK sudah menangani 143 kasus. Mayoritas di antaranya kasus TPPU sebanyak 93 kasus dan kekerasan seksual terhadap anak 67 kasus.
Selain itu, ada 21 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa, 21 kasus tindak pidana perdagangan orang, serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Achmadi menegaskan, perlindungan hukum tidak hanya berhenti pada pendampingan. “Pencegahan juga penting. TPKS ini seperti mengakar kuat di berbagai daerah. Jadi harus ada gerakan bersama,” tegasnya.
Tingginya angka kekerasan dan kejahatan terorganisir juga terlihat dari sebaran wilayah. Kabupaten Tangerang mencatat 112 permohonan perlindungan. Kota Tangerang 91 permohonan, disusul Kota Tangerang Selatan dengan 77 permohonan.
Bagi sebagian korban, langkah mengajukan perlindungan ke LPSK bukan perkara mudah. Namun banyak dari mereka yang akhirnya berani bicara, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin menambahkan, modus pencucian uang yang paling sering ditemukan adalah investasi bodong.
“Lebih ke investasi ilegal yang paling banyak,” jelas Mahyudin.
Ia juga mengungkapkan, permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan seksual terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, hal ini menunjukkan keberanian korban untuk melapor kian besar.
“TPKS sekarang naik signifikan. Bahkan pelanggaran HAM berat hanya menempati urutan ketiga setelah TPKS,” kata Mahyudin.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 5 November 2025, Simak Syaratnya |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 5 November 2025 di KFC Juanda Bekasi Timur |
|
|---|
| Cerita Andien, Jadi Korban Bullying Saat Umur 14 Tahun, Pelakunya Musisi Senior |
|
|---|
| Kisah Pilu Kakak Adik di Kendal, 28 Hari Hidup di Samping Jenazah Ibu tanpa Makan hingga Lemas |
|
|---|
| Jawaban Jonan Saat Ditanya Tawaran Masuk Kabinet Prabowo: Saya Siap Jika Mampu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-LPSK-Mahyudin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.