Kasus Narkoba

Dipindah dari Cipinang ke Nusakambangan, Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security

Foto itu memperlihatkan sosok Ammar Zoni duduk di perahu dan dikawal sejumlah polisi bersenjata laras panjang.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Dokumentasi Ditjenpas KemenkumHAM
DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN --- Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATINEGARA --- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam warga binaan dengan kategori berisiko ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025).

Salah satu warga binaan tersebut adalah artis Amar Zoni yang sebelumnya dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Ini bukti bahwa peringatan serius dari pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pak Dirjen Pemasyarakatan, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Kamis (16/10/2025).

Menurut Rika, warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan akan di tempatkan di Lapas super maksimum dan maksimum security.  

Baca juga: Ammar Zoni Siap-siap Diancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Selama 20 Tahun

Langkah ini diharapkan dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan.

"Mereka tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB, selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar," ucapnya.

Rika mengatakan, pihaknya sudah memindahkan lebih dari 1500 warga binan high risk ke Nusakambangan. 

Tujuan penting dilakukan langkah ini antara lain adalah melindungi lapas maupun rutan dari peredaran narkoba dan ganguan kamtib lainnya.

Tak hanya itu, langkah ini juga untuk kepentingan warga binaan agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi.

"Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dam Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta," ungkapnya. 

Proses pemnindahan dan pemenerimaan di Nukambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Heri Azhari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heri Azhari mneyebutkan, upaya ini untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.

"Seperti yang berulangkali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak," imbuhnya.

Mata ditutup kain hitam

Pemain sinetron Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Foto-foto pemindahan Ammar Zoni beredar di awak media.

Foto itu memperlihatkan sosok Ammar Zoni duduk di perahu dan dikawal sejumlah polisi bersenjata laras panjang.

Mereka siap menembak para tahanan yang melawan ataupun berusaha melarikan diri.

Ammar Zoni memakai kaus warna biru. Kepalanya ditutupi kain hitam untuk menghalangi pandangan. Hanya bagian mulut dan hidung yang tidak tertutup kain.

Selain itu, tangan Ammar Zoni dibelenggu borgol logam.

Pemain sinetron Ammar Zoni akan memulai babak baru di hidupnya dengan menjadi tahanan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam warga binaan berisiko tinggi (high risk), termasuk Ammar Zoni, ke Pulau Nusakambangan.

Pemindahan ini dilakukan setelah muncul dugaan mantan suami Irish Bella itu terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan, langkah pemindahan ini bagian dari komitmen pemerintah menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba termasuk di dalam lapas.

"Siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," kata Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima Kamis (16/10/2025).

"Warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan, akan ditempatkan di lapas super maksimum dan maximum security," lanjutnya.

Ammar Zoni bersama lima narapidana lain tiba di Nusakambangan, Kamis pukul 07.43 WIB, dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

"Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik," kata Rika.

AMMAR ZONI NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan. (sumber foto istimewa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
AMMAR ZONI NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan. (sumber foto istimewa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) (Dirjen Pemasyarakatan)

Langkah ini tidak hanya untuk mengamankan lembaga pemasyarakatan dari jaringan narkoba, tetapi juga memberi shock therapy agar napi dapat merenungi kesalahan dan berubah ketika kembali ke masyarakat. 

Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. 

Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

Kasus Ammar Zoni

Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. 

Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. 

Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. 

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja. 

Ammar Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna. 

Hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Ammar Zoni merupakan tulang punggung keluarga. 

Kini, Ammar Zoni diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. 

Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Ammar Zoni saat petugas menemukan sabu dan ganja.

Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26/Wartakota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 


 


 

 
 
 
 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved