Penataan Kawasan Puncak Bogor

Cabut Segel Usaha Wisata di Kawasan Puncak, Kementerian Lingkungan Hidup Tanam Pohon

Ia menjelaskan, para pengusaha telah menjalani sanksi administratif, di antaranya kewajiban menanam pohon dan membangun embung. 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
TANAM POHON --- Kementerian Lingkungan Hidup mencabut segel sejumlah usaha wisata di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk dilakukan penanaman pohon pada Selasa (28/8/2025). 

“Puncak bukan hanya masa depan Kabupaten Bogor, tetapi masa depan bangsa Indonesia, bahkan dunia. Mari kita jaga Puncak bersama-sama. Dari Bogor untuk Indonesia, dan dari Indonesia untuk dunia,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan ini anggota DPR RI Mulyadi dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor.

Sebagai informasi, puluhan tempat wisata di Puncak disegel Kementerian Lingkungan Hidup usai bencana banjir bandang melanda kawasan Jabodetabek pada awal Maret 2025.

Segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup hingga terpenuhinya sanksi administratif oleh pelaku usaha.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata.

Setelah sanksi administrasi terpenuhi, Kementerian Lingkungan membuka kembali segel tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada Selasa (28/10/2025).

(Sumber : Wartakotalive.com, Hironimus Rama/Ron)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 

Sumber: Tribun depok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved