Ijazah Jokowi

Hari Ini Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka, Relawan Jokowi Desak Polisi Lakukan Penahanan

Roy Suryo pun berharap ada keadilan hukum yang diberikan kepadanya selama pengungkapan kasus ini. 

Editor: Dedy
KOLASE YouTube Tribunnews / ISTIMEWA/Tribunnews /Sekretariat Presiden
BUKU JOKOWI'S WHITE PAPER --- Roy Suryo (KIRI) tantang Jokowi (KANAN) soal buku Jokowi's White Paper jika ingin membantah isinya. Roy Suryo pun siap menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah terhadap Joko Widodo terkait ijazah palsu, hari ini Kamis (13/11/2025). 

Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.

Data-data yang ia klaim sebagai bukti ijazah Jokwi palsu, juga telah ia rangkum dalam sebuah buku berjudul Jokowi's White Paper.

Buku tersebut akan dibawanya menuju Polda Metro Jaya.

Relawan Jokowi Ingin Roy Suryo Langsung Ditahan

Relawan Jokowi, selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu, berharap Roy Suryo langsung ditahan setelah diperiksa.

Harapan itu disampaikan pelapor saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, untuk menyerahkan surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs.

Tak hanya Roy Suryo, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga menginginkan agar Rismon Sianipar dan Dokter Tifa ikut langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, besok.

Permohonannya ini bahkan juga telah disampaikan pihak penyidik Polda Metro Jaya secara langsung.

"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? (Mereka menjawab) 'boleh bang, apa itu permohonannya?' permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan? (Mereka menjawab lagi) 'ya sah sah saja'," demikian penjelasan Ade saat menemui penyidik Polda Metro Jaya.

Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan, selaku pelapor dalam kasus ini.

Pihaknya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.

BERITA VIDEO : MAHFUD MD UNGKAP ROY SURYP CS TAK BISA DIADILI?

Sebab, tuduhan Roy Suryo Cs ini telah dilakukan berkali-kali.

"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan."

"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," ungkap Lechumanan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved