Berita Nasional

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada Pegawai KPI juga Somasi Beberapa Akun Medos

uasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual pada pegawai KPI, Tegar Putuhena, mengatakan pihaknya juga menyomasi beberapa akun medsos.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Tegar putuhena kuasa hukum RT dan EO ( baju Hitam), teduga pelaku pelecehan seksual pada pegawai KPI, menyatakan pihaknya juga berencana menyomasi beberapa akun medos yang memojokkan kliennya. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Laporan terduga pelaku kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI ditolak oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Penolakan itu beralasan karena kasus ini sudah terlebih dahulu berproses di Polres Metro Jakarta Pusat atas laporan korban MS pada 1 September 2021 lalu.

Baca juga: Korban Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Bertambah, Kini Jadi 46 Orang

Oleh karena itu, laporan tidak bisa diproses sampai dengan kasus perundungan pegawai KPI itu tuntas.

Seperti diketahui, Tegar Putuhena, salah satu kuasa hukum terduga pelaku EO dan RT, melaporkan balik korban MS ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan 10 September 2021. Namun, laporan tersebut ditolak polisi lantaran kasus MS sedang ditangani.

"Polda belum bisa proses laporan kami. Alasannya lp untuk MS dalam kasus ini sedang dilidik di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Tegar kepada Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).

Penyebab lain laporan balik itu ditolak oleh kepolisian dikarenakan saat ini kliennya masih tersandung kasus yang tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat.

Kedua pihak juga telah menjalani pemeriksaan berkaitan kronologi peristiwa, Senin (6/9/2021) lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa 14 Petugas Piket di Lapas Kelas I Tangerang saat Kebakaran Terjadi

"Karena sudah berproses di Polres Metro Jakarta Pusat, menurut Polda harus menunggu proses yang sedang berjalan dulu sampai selesai," jelasnya.

Meski begitu, Tegar menghormati keputusan polisi yang tidak menerima laporan dari kliennya.

Kuasa hukum selanjutnya akan fokus mendampingi terduga pelaku dalam kasus ini.

Dalam laporan itu, Tegar mengungkapkan pihak mana yang ia bakal somasi.

Selain korban MS yang dituding telah mencemarkan nama baik kliennya, sejumlah akun media sosial turut dilaporkan karena dianggap memenuhi unsur pidana.

Namun, ia enggan membeberkan nama akun media sosial yang dilaporkan.

Baca juga: Tepergok Berbuat Mesum dengan ABG di Mobil, YouTuber Asal Kota Langsa Aceh Terancam Hukuman Cambuk

"Terlapornya ada sejumlah akun media sosial, tapi kami belum bisa sebut nama akunnya,” ujarnya.

“Tapi yang pasti unsur pidananya sudah terpenuhi di Pasal 310 KUHP, Jo. 27 ayat (3). Hanya masalah waktu saja yang belum tepat," imbuhnya.

Hingga saat ini, publik masih menyoroti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu terjadi setelah muncul kasus pelecehan seksual dan perundungan di Kantor KPI Pusat.

Tidak hanya itu saja, sorotan tersebut kini tertuju langsung kepada Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Ia sebut pedangdut Saipul Jamil boleh tampil di televisi setelah bebas dari penjara atas kasus pencabulan dan suap.

Bahkan, nama Agung Suprio sempat menjadi trending topic di Twitter sejak Jumat (10/9/2021).

Namun, tidak hanya soal Saipul Jamil, KPI diduga intimidasi korban pelecehan seksual, MS, agar cabut laporan dan berdamai.

Baca juga: Tembus Rp 31 Miliar, Transaksi Digital di Toko Kelontong Cetak Rekor

Buntutnya, desakan-desakan agar KPI dibubarkan muncul dan semakin mencuat ke publik hingga di media sosial (medsos).

Banyak warganet yang mendukung hingga nama 'KPI Dibubarkan' sempat menjadi trending topic beberapa waktu yang lalu.

Terbaru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui juru bicaranya, Dara Nasution juga menuntut pemerintah dan DPR RI untuk membubarkan KPI.

Tuntutan itu muncul terkait dugaan intimidasi yang korban pelecehan seksual MS agar korban cabut laporannya.

"Dugaan intimidasi kepada korban MS supaya mencabut laporannya menunjukkan bahwa KPI tidak benar-benar serius mengawal kasus ini."

"Kalau mengawal kasus di internal saja tidak mampu, berarti KPI sudah kehilangan legitimasi untuk mengurusi moral bangsa," ujarnya.

Baca juga: BNPT Pindahkan 33 Napiter dari Rutan Polda Metro Jaya dan Cikeas ke Sejumlah Lapas

"Sudah tidak ada gunanya, sebaiknya KPI bubar saja," imbuh Dara, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, dari tahun ke tahun, masyarakat hampir tidak pernah mendengar kinerja positif dari KPI.

Menurutnya, masyarakat hanya terus menerus disodorkan dengan kontroversi demi kontroversi.

"Mulai dari membatasi lagu di radio, sensor iklan Shopee, mau mengawasi Netflix. Di sisi lain, kualitas tayangan TV nasional juga tidak ada perbaikan," kata Dara.

Dara juga menyinggung anggaran operasional KPI yang mencapai Rp 60 miliar.

Dia mengaku tak rela uangnya yang dibayarkan ke negara melalui pajak harus digunakan membiayai lembaga yang tak becus bekerja.

Baca juga: HM Sampoerna Nilai Segmen SKT di Semester I 2021 Mulai Membaik dan Perlu Diproteksi

"Sebagai pembayar pajak, kami tidak rela uang kami dipakai membiayai lembaga yang performanya tidak becus dan tersangkut skandal seks."

"Di masa pandemi ini, lebih baik anggaran untuk KPI digunakan membantu rakyat," kata Dara.

"Apa yang dialami oleh MS adalah potret buram penanganan kekerasan seksual di negeri ini. Ini seperti melihat kasus Ibu Baiq Nuril terulang kembali."

"Tentu ini preseden buruk karena akan berpotensi membungkam korban-korban lainnya. Pihak kepolisian mestiny lebih berpihak pada korban," jelasnya.

Kuasa Hukum Benarkan Korban Diminta Damai dan Cabut Laporan

Anggota kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI, Rony E Hutahaean membenarkan adanya pertemuan kliennya dengan terduga terlapor di Kantor KPI difasilitasi oleh pihak instansi.

Hal itu didasarkan pada tempat pertemuan kelima terlapor dengan MS yang terjadi di kantor KPI.

"Ya sudah pasti (difasilitasi) karena kan (bertempat di) kantor KPI," kata Rony saat dihubungi wartawan, pada Jumat (10/9/2021), dikutip dari Tribunnews.

Diketahui, MS telah melakukan pertemuan dengan kelima terduga pelaku tanpa didampingi kuasa hukum.

Pada pertemuan itu, kata Rony, terdapat rencana untuk kedua pihak melakukan perdamaian dengan persyaratan MS dapat mencabut laporannya.

Baca juga: Ramalan Shio Kambing 13 September 2021, Asmara dan Karier Alami Guncangan saat Pandemi Virus Corona

"Setelah saya konfirmasi dengan klien kami bahwa rencana perdamaian yang ditawarkan kelima terduga pelaku itu adalah benar adanya dan itu dilakuan pertemuan pada hari Selasa dan hari Rabu di kantor KPI Pusat," ucapnya.

"Berdasarkan keterangan klien kami bahwa kelima terduga pelaku menawarkan perjanjian perdamaian di atas kertas dengan berbagai syarat."

"Salah satunya adalah klien kami disodorkan untuk mencabut surat laporan polisi di Polres Jakarta Pusat agar tidak dilanjutkan," sambung Rony.

Pada poin persyaratan selanjutnya kata Rony, MS diminta agar mengakui atau sampaikan kepada media bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi.

"Atau kata lain bahwa dia harus meminta maaf kepada khalayak banyak bahwa dia tidak mengalami seperti apa yang diuraikan di dalam press releasenya dia," ucapnya.

Rony mengaku kehabisan akal dengan langkah tersebut, karena tidak melibatkan pihaknya dalam hal ini kuasa hukum.

Padahal, kata Rony, kasus terkait dengan dugaan pelecehan seksual di KPI Pusat telah masuk dan diproses secara hukum.

"Kalau pun nanti ada penawaran yang disampaikan oleh kelima terduga pelaku sampaikanlah kepada Polres Jakarta Pusat"

"karena ini adalah masuk proses penyelidikan di Jakarta Pusat agar polres Jakarta Pusat sendiri yang memberikan keputusan atas perkara ini," bebernya.

Adanya pertemuan ini, berdasarkan keterangan MS, ada keterlibatan dari pihak KPI dalam hal ini Komisioner.

Hanya saja, dia enggan menyebutkan siapa nama komisioner yang dalam artian memfasilitasi pertemuan MS dengan kelima terlapor itu tanpa kuasa hukum.

"Ada menurutnya (Komisioner) ada yang memfasilitasi tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya," tukasnya. (Tribunnews/Fandi Permana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved