Berita Daerah

Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang Lima Mobil Pejabat yang Nekad Melanggar Ganjil Genap

Petugas Ditlantas Polda Metro bersikap tegas menilang lima mobil pejabat yang melanggar ganjil genap.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Suprianto
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi tilang ganjil genap bagi kendaraan pelat hitam. 

Lanjutnya, kata dia, wahana yang sudah dibuka di TMII ialah Taman Burung dan Taman Reptil lantaran keduanya outdoor.

Namun untuk wahana indoor masih ditutup dan masih menunggu izin untuk pembukaannya.

"Kalau wahana masih yang outdoor, indoor belum boleh. Wahana yang dibuka masih tetap seperti kemarin Taman Burung, Taman Reptilia dan kereta gantung. Anjungan daerah masih halamannya, rumah adat masih tutup," ucapnya.

Baca juga: PLN Mobile Bisa Tindaklanjut Aduan Gangguan Pelayanan, Manajer PLN UP3 Cikarang: Aktif Selama 24 jam

Penerapan sistem ganjil genap bagi pengendara mobil di kawasan wisata DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, 17 September 2021.

Hanya kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang diterapkan regulasi tersebut.

Ganjil genap ini berlaku hanya Jumat, Sabtu, Minggu, dari pukul 12.00-18.00 WIB.

Nantinya kepolisian dan petugas instansi terkait bakal berjaga di sekitar gerbang masuk objek wisata.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved