Berita Daerah

Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang Lima Mobil Pejabat yang Nekad Melanggar Ganjil Genap

Petugas Ditlantas Polda Metro bersikap tegas menilang lima mobil pejabat yang melanggar ganjil genap.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Suprianto
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi tilang ganjil genap bagi kendaraan pelat hitam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bersikap professional. Tanpa pandang bulu mereka menilang lima mobil pejabat yang melanggar ganjil genap.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mobil lima pejabat tersebut kena tilang ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta.

Baca juga: Pengelola TMR Tunggu Instruksi Pemprov DKI untuk Kembali Beroperasi, Siap Prokes Ketat

Padahal, kata Sambodo, kebijakan tesebut sebenarnya sudah merinci aturan main kebijakan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Aturan ganjil genap itu berlaku bagi seluruh pelat hitam termasuk yang dikendarai pejabat negara.

"Saya sampaikan bahwa ganjil genap ini berlaku bagi seluruh pelat hitam. Baik pelat biasa maupun pelat kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Sehingga kata Sambodo, pejabat yang hendak melewati tiga ruas jalan tersebut harus menggunakan kendaraan resmi apabila mau terbebas dari tilang.

Namun sejak 1 September 2021 diterapkan, pihaknya telah menilang lima kendaraan berpelat khusus karena melanggar ketentuan ganjil genap.

Baca juga: Makelar Tanah Proyek Normalisasi Ciliwung Tuntut Imbalan, Warga Dijanjikan Pencairan Desember 2021

"Jadi, ada beberapa juga kendaraan-kendaraan yang berpelat RAS atau khusus RF dan sebagainya yang kemaren sudah kami tilang. Jadi ini berlaku bagi semuanya," tutur Sambodo.

Namun Sambodo tidak merinci asal instansi lima pelat nomor pejabat tersebut.

Diketahui kode RF merupakan kode plat nomor atau TNKB Khusus.

Kode plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Penggunaan kode itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Sudah 44 Juta Warga Indonesia Berhasil Divaksin Dosis Kedua, Berikut Riciannya

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Sebelumnya diberitakan sudah 595 mobil kena tilang ganjil genap selama dua pekan terakhir.

Titik terbanyak mobil kena tilang ganjil genap terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Jadi dari tanggal 1 sampai 16 September sudah ada 595 tilang yang kami berikan kepada pelanggar ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Ada tiga titik tilang ganjil genap di kawasan Jakarta yakni di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan Thamrin.

Dari ketiga titik itu, Jalan Rasuna Said menjadi titik terbanyak tilang ganjil genap.

Baca juga: Berikut Syarat Pendaftaran Hingga Cara Membuat Akun Terverifikasi untuk Kartu Prakerja Gelombang 21

Dimana ada 293 mobil ditilang ganjil genap di Jalan Rasuna Said selama dua pekan terakhir.

Kemudian di Jalan Thamrin ada 88 mobil di tilang karena ganjil genap dan di Jalan Sudirman ada 214 mobil.

"Jadi rata-rata perhari itu kita menilang 40 sampai 70 kendaraan per hari. Terbanyak di tanggal 10 september itu ada 75 kendaraan yang kami tilang," jelas Sambodo.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan untuk penerapan sistem ganjil genap di objek wisata, sangat penting dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan pengunjung.

Tak hanya itu, hal tersebut, katanya, juga dilakukan untuk mengatur arus lalu lintas agar dapat mengurangi kemacetan di sekitaran lokasi wisata.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis, Berawal dari Perselingkuhan Hingga Melibatkan Pembunuh Bayaran

"Ya, ganjil genap ini dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan, mengatur agar tidak terjadi kerumunan, dan sebagainya. Di tempat-tempat wisata dan sebagainya," ucap Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Tambahnya, kata dia, mobilitas yang dibatasi dengan plat ganjil genap otomatis akan mengurai kerumunan.

"Nanti untuk menggunakan nomor sesuai dengan hari dan tanggal ganjil atau genap," ucapnya.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiagakan ratusan personel polisi di dua lokasi wisata di Jakarta yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dibuka pada hari ini, Jumat (17/9/2021).

Maka dari itu, baik Ancol maupun TMII, diberlakukan akses masuk kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap guna mengurai kapasitas pengunjung yang hendak berwisata.

Baca juga: Pengoptimalan Sistem Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Fokus Utama Pemerintah Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Kepala Humas TMII, Adi Widodo mengatakan terkait hal ini pihak TMII telah menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian di lokasi.

"Nanti akan dilaksanakan oleh tim gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP di lampu merah TMII," katanya kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Lanjutnya, kata dia, wahana yang sudah dibuka di TMII ialah Taman Burung dan Taman Reptil lantaran keduanya outdoor.

Namun untuk wahana indoor masih ditutup dan masih menunggu izin untuk pembukaannya.

"Kalau wahana masih yang outdoor, indoor belum boleh. Wahana yang dibuka masih tetap seperti kemarin Taman Burung, Taman Reptilia dan kereta gantung. Anjungan daerah masih halamannya, rumah adat masih tutup," ucapnya.

Baca juga: PLN Mobile Bisa Tindaklanjut Aduan Gangguan Pelayanan, Manajer PLN UP3 Cikarang: Aktif Selama 24 jam

Penerapan sistem ganjil genap bagi pengendara mobil di kawasan wisata DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, 17 September 2021.

Hanya kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang diterapkan regulasi tersebut.

Ganjil genap ini berlaku hanya Jumat, Sabtu, Minggu, dari pukul 12.00-18.00 WIB.

Nantinya kepolisian dan petugas instansi terkait bakal berjaga di sekitar gerbang masuk objek wisata.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved