Berita Daerah
Kemenkumham Tunjuk Pejabat Berdedikasi, Nirhoni Jatmokoadi Sebagai Plt Kalapas Kelas I Tangerang
Kemenkumham bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan di Lapas Kelas I Tangerang, dengan menunjuk Nirhoni Jatmokoadi sebagai Plt Kalapas.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG - Kementerian Hukum dan HAM menujuk Nirhono Jatmokoadi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti mengatakan, penunjukan Nirhono sebagai Plt Kalapas Kelas I Tangerang, dilakukan untuk menggantikan Victor Teguh Prihartono.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang Lima Mobil Pejabat yang Nekad Melanggar Ganjil Genap
"Pelaksana tugas dari Kalapas Kelas I Tangerang, dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Bapak Nirhono Jatmokoadi," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Sabtu (18/9/2021).
Kemudian Rika menerangkan, Kalapas Kelas I Kota Tangerang sebelumnya, Victor Teguh Prihartono, telah di nonaktifkan dari jabatannya, oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), per tanggal 17 September 2021.
"Mulai tanggal 17 September 2021, berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kalapas Kelas I Tangerang Bapak Victor di nonaktifkan," terangnya.
Menurutnya, penonaktifan Victor tersebut dilakukan, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, terkait penyebab kebakaran yang melanda Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Rabu(8/9/2021) pukul 01.45 WIB dini hari lalu.
Baca juga: Pengelola TMR Tunggu Instruksi Pemprov DKI untuk Kembali Beroperasi, Siap Prokes Ketat
"Bapak Victor di nonaktifkan untuk keperluan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM," jelas Rika.
Akibat peristiwa naas tersebut, sebanyak 40 nadapidana tewas saat kejadian, satu orang tewas dalam perjalanan perawatan, dan delapan orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, jumlah Warga Binaan Lapas yang meninggal dunia hingga kini menjadi sebanyak 49 orang.
Berkaitan dengan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang hingga menewaskan 49 warga binaan, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan.
Victor dinonaktifkan per Jumat 17 September 2021.
“Dengan demikian, per Jumat (17/9) tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkum Banten,” ujar Rika.
Baca juga: Makelar Tanah Proyek Normalisasi Ciliwung Tuntut Imbalan, Warga Dijanjikan Pencairan Desember 2021
Rika menjelaskan, mulai Jumat (17/9/2021) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan. Kemenkumham menggali adanya dugaan kelalaian dan kealpaan dalam insiden kebakaran itu.
Rika memastikan bahwa penonaktifan Victor tak ada kaitannya dengan pemeriksaan polisi yang masih berjalan.
Sebelumnya Victor telah diperiksa di Polda Metro Jaya atas tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).
Victor diperiksa selama 11 jam bersama dengan pejabat lain di Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam pemeriksaan, Victor ditanyai terkait standar prosedur operasional dan fungsi-fungsi jabatan pegawai di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Sudah 44 Juta Warga Indonesia Berhasil Divaksin Dosis Kedua, Berikut Riciannya
Sampai saat ini polisi belum menentukan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.
Namun, kasus itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, polisi akan menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanan pada pekan depan
Tubagus mengatakan, selama penyidikan pihaknya sudah memeriksa 34 saksi.
Ke-34 saksi itu terdiri dari tiga klaster mulai dari petugas Lapas, warga binaan, dan tahanan pendamping.
Dalam pemeriksaan itu polisi menduga adanya unsur pelanggaran 187 KUHP dan 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis, Berawal dari Perselingkuhan Hingga Melibatkan Pembunuh Bayaran
Polisi juga menduga ada pelanggaran dalam Pasal 359 KUHP tentang matinya seseorang karena kelalaian. Selain akan merilis seluruh temuan dari penyidikan, polisi juga akan melakukan gelar perkara sehingga bisa menunjukkan titik terang dari kasus tersebut.
Pada kesempatn yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, polisi kembali menyambangi Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (17/9/2021), bersama Tim Labfor untuk mencari alat bukti lain.
“Tim itu akan mengumpulkan beberapa bukti baru,” ujar Yusri.
Hal itu dilakukan berdasar pemeriksaan beberapa saksi. Sebab ada beberapa data yang masih diperlukan untuk melengkapi pemeriksaan.
Baca juga: Melanggar Aturan Ganjil Genap Lima Mobil Pejabat Ditilang, Kombes Sambodo: Berlaku untuk Semua
Pada Jumat (17/9/2021), lanjut Yusri, polisi memeriksa tujuh saksi dari petugas Lapas, baik perwira piket maupun anggota piket.
“Kemudian ada juga beberapa komandan atau anggota penjaga pintu utama di P2U, hingga petugas dapur,” terang Yusri.