Berita Daerah
Pengelola TMR Tunggu Instruksi Pemprov DKI untuk Kembali Beroperasi, Siap Prokes Ketat
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR) bersiap diri untuk kembali beroperasi, sambil menunggu arahan Pemprov DKI.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Wahyudi Bambang menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembukaan objek wisata tersebut.
“Belum, belum (ada instruksi),” ujar Wahyudi saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Makelar Tanah Proyek Normalisasi Ciliwung Tuntut Imbalan, Warga Dijanjikan Pencairan Desember 2021
Wahyudi mengatakan, TMR sebenarnya sudah siap untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
Termasuk menyiapkan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebagai skrining pengunjung tempat wisata tersebut.
“Kan syaratnya itu barcode ya, sertifikat vaksin. Setiap orang yang punya, sudah divaksin bisa menunjukkan dengan PeduliLindungi,” katanya.
Kendati demikian, ia masih belum dapat memastikan berapa pintu yang akan dibuka nantinya.
“Kalau memang sudah ada perintah untuk dibuka, ya kita akan siapkan pintu-pintu yang seperti biasa untuk beroperasional,” tambah Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, status TMR tidak seperti tempat wisata di bawah Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Sudah 44 Juta Warga Indonesia Berhasil Divaksin Dosis Kedua, Berikut Riciannya
Keputusan untuk membuka TMR beriringan dengan kebijakan pembukaan lokasi wisata lainnya di DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) mengerahkan 120 personel polisi untuk berjaga di dua lokasi wisata yang dibuka di Jakarta mulai 17 September 2021.
Mereka akan berjaga di Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 120 personel polisi tersebut akan berjaga secara shift dari pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB
Kata Sambodo, 120 personel polisi itu akan menjaga ganjil genap lokasi wisata yang mulai diterapkan.
Baca juga: Berikut Syarat Pendaftaran Hingga Cara Membuat Akun Terverifikasi untuk Kartu Prakerja Gelombang 21
Mereka akan menyaring kendaraan sesuai dengan plat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil genap.
"Selain itu juga kami akan dibantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
“Jadi di satu lokasi ada 40 personel gabungan di setiap gerbangnya," imbuh Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).
Sambodo mengatakan bahwa kebijakan ini belum memiliki batas waktu yang ditentukan.
Selama PPKM masih berlaku maka kebijakan ganjil genap di lokasi wisata masih berlaku.
Namun, Sambodo berjanji akan terus mengevaluasi agar kebijakan tersebut dirasa efektif.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis, Berawal dari Perselingkuhan Hingga Melibatkan Pembunuh Bayaran
"Hari ini kan pertama, tentu ada trial and error. Kami akan lihat bagaimana sistemnya,” ujarnya.
“Karena sebetulnya yang penting situasi di dalam kawasan itu yang tidak terjadi kerumunan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan kebijakan ganjil genap di lokasi wisata mulai diberlakukan Jumat (17/9/2021). Ganjil genap berlaku dari pukul 12.00 WIB sampai Pukul 18.00 WIB.
Kebijakan itu hanya berlaku untuk lokasi wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Di kedua tempat itu, pihak kepolisian akan menjaga akses pintu masuk di mana hanya dapat dilalui mobil dengan plat nomor sesuai ganjil genap.
Baca juga: Melanggar Aturan Ganjil Genap Lima Mobil Pejabat Ditilang, Kombes Sambodo: Berlaku untuk Semua
"Pengaturannya yang kami jaga akses ganjil genap yamg menjelang gerbang masuk,” ujarnya.
“Contoh di Ancol gerbang barat sebelum masuk gerbang Ancolnya dan gerbang timur keluaran tol yang mau keluar arah PRJ Kemayoran," imbuh Sambodo.
Namun, pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih di Taman Impian Jaya Ancol, pada Jumat hingga Minggu disiasati dengan bus alternatif.
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Budi Aryanto mengatakan pihaknya mengantisipasi dengan menyediakan tempat parkir kendaraan yang tidak lolos pemberlakuan ganjil genap.
Kantong parkir yang disediakan pengelola itu memiliki kapasitas 200 unit kendaraan untuk di wilayah Barat dan 600 unit kendaraan untuk di wilayah Timur.
Baca juga: PLN Mobile Bisa Tindaklanjut Aduan Gangguan Pelayanan, Manajer PLN UP3 Cikarang: Aktif Selama 24 jam
“Kami memberikan solusi pengunjung yang datang dengan kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi ganjil genap ya. Kami menyiapkan fasilitas parkir di wilayah Barat maupun Timur,” ujar Budi, Jumat (17/9/2021).
Selanjutnya calon pengunjung yang juga sudah membeli tiket secara online dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi akan dijemput dengan sejumlah bus yang telah disediakan pengelola.
“Jadi pengunjung bisa memarkirkan kendaraan di sana kemudian melanjutkan dengan kendaraan yang kami sediakan di dalam,” sambungnya.
Bus yang disediakan pengelola punya kapasitas 20 orang per unitnya agar bisa mengakomodir calon pengunjung yang ingin masuk ke Taman Impian Jaya Ancol dan terkendala ganjil genap.
“Untuk bis sendiri hanya beroperasi sesuai dengan pemberlakuan ganjil genap, Jumat sampai dengan Minggu,” tutur Budi.
Baca juga: Kedubes Portugal Urus Jenazah Ricardo, Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Selain itu pengelola juga menyediakan opsi para pengunjung agar mengatur ulang kunjungannya pada hari berikutnya atau sampai dengan tiga bulan kedepan.
Adapun dasar hukum kegiatan ini adalah Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 selain itu juga Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga.