Yusril Ihza Mahendra Disindir Soal Polemik Partai Demokrat, Simak Tanggapan Menohok dari Bappilu PBB
Wakil Ketua Bappilu Pusat PBB, Novi Hariyadi tanggapi soal Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra disindir soal polemik Partai Demokrat.
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Pusat Partai Bulan Bintang (PBB), Novi Hariyadi tanggapi soal Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra disindir.
Diketahui, sindiran itu tidak jauh mengenai polemik Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Sindiran itu ada setelah Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko.
Rupanya, Yusril Ihza Mahendra sempat mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Demokrat Publikasi Perayaan HUT Kubu Moeldoko yang Dibubarkan Petugas adalah Ilegal
Baca juga: Demokrat Karawang Komitmen Berkoalisi dengan Rakyat, Disampaikan saat HUT ke-20 Partai Demokrat
Tak ayal, hal itu membuat Partai Demokrat kubu AHY meradang.
Melalui beberapa petingginya seperti Andi Arief, Rachland Nashidik, Jansen Sitandaon mulai menyerang Yusril Ihza Mahendra secara pribadi.
Bahkan mereka mengkait-kaitkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB.
Novi Hariyadi, menjelaskan yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra merupakan murni tugas advokat.

Menurutnya, Yusril Ihza Mahendra hanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan aturan main yang berlaku.
“Prof Yusril diminta bantuan hukum sebagai advokat, jadi tidak usah digiring ke mana-mana, bahkan menggiring Yusril sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang,"
"Menggiring ke soal dukungan Pilkada, bahkan mengolok Partai Bulan Bintang. Anak buah AHY ngaco itu,” ungkap Novi dalam siaran persnya, Sabtu (25/9/2021).
“Bagaimana bisa ketika Yusril menggunakan jalur konstitusi malah dituduh bagian dari pembegal?"
"Saya jadi berpikir apakah pemahaman mereka membegal itu bagian dari konstitusi?,” tambahnya.
Menurut Novi Hariyadi, apa yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra itu sebenarnya suatu terobosan hukum di negeri ini.