Berita Jakarta

Diperiksa Nyaris 13 Jam, Mantan Presiden ACT Ahyudin Tegaskan Santunan Boeing Bukan Bentuk Uang

Ahyudin menegaskan program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT untuk para ahli waris adalah berbentuk fasilitas umum, bukan dalam bentuk uang.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani pemeriksaan oleh  penyidik Bareskrim Polri hampir 13 jam, Senin (11/7/2022).

Usai pemeriksaan, Ahyudin mengaku pemeriksaannya kali ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana kompensasi untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.

"Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing. jadi alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komphrehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini secara utuh," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Ahyudin mengaku program yang diamanahkan oleh pihak Boeing kepada ACT untuk para ahli waris adalah berbentuk fasilitas umum, bukan dalam bentuk uang.

"Tetapi garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, pengadaaan fasilitas umum. jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," jelasnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Selasa 12 Juli 2022, Cancer, Perencanaan Kurang, Hasil Jadi Tak Maksimal

Baca juga: Rawan Pencurian Sepeda Motor, Kelurahan Kebalen Pasang Belasan Kamera CCTV di 12 Lokasi

"Jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, nggak begitu," sambungnya.

Meski begitu, Ahyudin menyebut sejumlah fasum yang diamanahkan pihak Boeing berupa pendidikan dan lain sebagainya.

"Ada sarana pendidikan, Madrasah, Masjid, Musala gitu lah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu diantaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Baca juga: Update Kasus Pria Tewas di Depan Kantor RW Bekasi, Tiga Orang Teridentifikasi Sebagai Pelaku

Baca juga: Ayah yang Siram Anak dan Istri Pakai Air Keras Tidak Modal, Air Keras Dibelikan Temannya

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Brigjen Ahmad Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Deretan Film Semi Korea Terbaru 2022, Mulai dari Watery Boarding House Hingga Shh! Sister’s Secret

Baca juga: Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19, Timnas Indonesia Fokus Lanjutkan Pemusatan Latihan ke Eropa

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Brigjen Ahmad Ramadhan

Gelar Perkara

Diberitakan sebelumnya, untuk menentukan nasib dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar, dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air JT-610, Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa gelar perkara itulah yang akan menentukan apakah kasus itu bakal dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Meski Resmi Mundur, MAKI Minta Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Hingga Selesai

Baca juga: Dengar Info Istri Pacaran Sama Pria Lain, Kenzi Geram Hingga Nekat Siram Air Keras ke Anak dan Istri

Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah melakukan audit keuangan dari 2 sumber pendanaan yang dikelola ACT. Audit keuangan itu dilakukan oleh akuntan. 

"Yakni pertama pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korbannya dengan total Rp138 miliar," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu diantaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Baca juga: Lili Pintauli Resmi Mundur, Sidang Etik KPK Terkait Gratifikasi MotoGP Mandalika Dinyatakan Gugur

Baca juga: Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Sapu-sapu Tewas di Kali Kramat Jati

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Brigjen Ahmad Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

Baca juga: Pospay Syariah Segera Lengkapi Fitur Pembayaran Haji dan Umrah

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Jenazah Pelawak Rini S Bon Bon

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing. 

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Penuhi Panggilan

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) ini.

Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menyampaikan bahwa Ahyudin telah berada di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Akui Jadi Pengagum Sule, Kak Seto Siap Bantu Solusi Masalah Nathalie Holscher dan Putri Delina 

Baca juga: Sudah Empat Hari, Harga Emas Batangan Antam Senin Ini Masih Dibanderol Segini, Simak Daftarnya

"Pak Ahyudin sudah masuk duluan. Cuma kita beda pintu. Tapi ini masih tahap pemeriksaan, InsyaAllah habis ini kita akan selesaikan," ujar Teuku di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Teuku Pupun Zulkifli mengatakan bahwa pemeriksaan kliennya kali ini masih seputar legalitas ACT.

Menurut dia, pemeriksaan masih belum masuk ke arah penggunaan dana di lembaga filantropi tersebut.

"Sementara ini kita belum, belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan lebih tuntas ya. Tapi InsyaAllah abis ini akan ketemu kita," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji membenarkan bahwa Ahyudin telah memenuhi pemeriksaan Bareskrim.

Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar masih belum memenuhi pemeriksaan. "Ahyudin sudah hadir, yang satu lagi belum," tutupnya.

Baca juga: Belum Resmi Cerai, Nathalie Holscher Sebut Sudah Punya Kesepakatan dengan Sule

Baca juga: Ruben Onsu Tanggapi Video Viral Dirinya yang Terjatuh Usai Didorong Kru Televisi

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu diantaranya, ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Belum Dapat Momongan, Denny Sumargo Masih Pilih Cara Natural

Baca juga: Tidak Bisa Dianggap Remeh, Ahli Epidemiologi Sebut Turunan Varian Omicron Cukup Berbahaya

Dijelaskan Brigjen Ahmad Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.

Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Beredar Info Pengendara Lakukan Stut Sepeda Motor Kena Tilang, Begini Kata Dirlantas Polda Metro

Baca juga: Lucinta Luna Unggah Foto Kondisi Terbaru Pasca Operasi Potong Leher, Warganet Ketakutan: Kayak Zombi

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing. 

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ahyudin Diperiksa

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Seusai diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.

"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.

Ahyudin menyatakan dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Adapun pertanyaan yang diajukan masih seputar legal yayasan ACT.

"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahyudin menyatakan pemeriksaanya kali ini masih belum rampung. Nantinya, penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Senin pekan depan.

"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," pungkasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved