Berita Nasional
Denny Indrayana Kaji Langkah Hukum Selanjutnya Usai Mardani Maming Ditahan KPK
Denny Indrayana kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya murni perkara urusan bisnis di Kalimantan Selatan.
Politikus PDIP itu tak membeberkan lebih jauh soal pernyataannya tersebut.
Mardani H Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dan telah meninggal dunia pada 2021 lalu.
KPK menduga Mardani H Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca juga: Kolaborasi dengan Penyanyi Malaysia, Govinda Rilis Versi Baru Single Hal Hebat
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Siap Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Mardani H Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
KPK menduga uang yang diterima Mardani Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.
Mardani H Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Atas perbuatannya, Mardani H Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Mardani-H-Maming.jpg)