Berita Jakarta

Pendiri ACT Ahyudin Siap Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Teuku Pupun Zulkifli memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan dirinya siap ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

"Sangat siap (Ahyudin ditahan)," Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Teuku Pupun Zulkifli menjelaskan bahwa kliennya telah siap ditahan sejak awal kasus tersebut disidik oleh pihak kepolisian.

Bahkan, Ahyudin telah menyiapkan pakaian jika tiba-tiba ditahan oleh penyidik.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan, karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka-red)," jelasnya. 

Baca juga: Jadi Lebih Realistis, Angelina Sondakh Inginkan Pasangan yang Mapan

Baca juga: Mudah Dekati Wanita, Kiesha Alvaro Sebut Dapat Turunan Ilmu dari Ayahnya, Pasha Ungu

Lebih lanjut, Teuku Pupun Zulkifli memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri

"Siang selesai Jumatan (datang penuhi panggilan Polri)," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi pada Jumat (29/7/2022).

Selain mereka, Bareskrim juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. Keempatnya direncanakan bakal diperiksa pukul 13.30 WIB.

"Diperiksa pukul 13.30 WIB," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas Batangan Antam Jumat Ini Selisih Rp 4.000 Per Gram, Simak Daftarnya

Baca juga: Banyak yang Pensiun, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Masih Kekurangan Guru SD dan SMP

Kombes Andri Sudarmaji menuturkan bahwa keempat tersangka juga telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam pemeriksaan.

"Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Penyuapnya Meninggal Dunia, KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal

Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu BSI DiginoFest 2022 di Bekasi

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA. 

Baca juga: Nyaris Tabrak Pengendara Motor, Truk Bermuatan Cat Ringsek Usai Tabrak Tiang Listrik

Baca juga: Komnas HAM Pastikan Periksa Irjen Ferdy Sambo Jika Semua Bahan Sudah Dikumpulkan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keempatnya kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Aparat Polres Karawang dan Polsek Batujaya Tangkap Pencuri Motor dan Penadahnya

Baca juga: Ini Dua Solusi Dinas Pendidikan Kota Bekasi Atasi Kekurangan Guru SD dan SMP

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli podana hingga ITE.

"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yg trdri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ite, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved