Penembakan Brigadir J
Datangi Bareskrim Polri, LPSK Lakukan Koordinasi untuk Perlindungan Bharada E
Kedatangan pimpinan LPSK tersebut karena ingin melakukan pertemuan dengan penyidik Timsus dan Bharada E.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta rombongan, mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Dengan mengendarai dua mobil, rombongan LPSK berjalan menuju pintu masuk gedung Awaloedin Djamin.
Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, kedatangan pihaknya tersebut karena ingin melakukan pertemuan dengan penyidik Timsus dan Bharada Richar Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Entar masih mau pertemuan ya," ujarnya.
Brigjen (Purn) Achmadi menyatakan bahwa dalam pertemuan itu pihaknya akan berkoordinasi untuk melindungi keselamatan Bharada E usai mengungkap fakta kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Demi Laura Basuki, Ernest Prakasa Rela Jalani Perawatan Wajah
Baca juga: Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Dibuang Tapi Diubah Jadi P3K
"Kami mau koordinasi dahulu," tegas Brigjen (Purn) Achmadi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bharada E tidak bisa menolak perintah dari atasannya untuk mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Komopleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya harus patuh dengan perintah atasan sekalipun melakukan tindak pidana.
Sehingga dalam peristiwa tersebut Bharada E tidak bisa menolak apalagi membantah perintah menembak Brigadir J.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sana atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan, kita kan sama sajalah," katanya Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Jalani Banyak Adegan Mesra dengan Rifky Balweel, Laura Theux: Pacarku Enggak Cemburu Kok
Baca juga: Mimpi Novelis Luluk HF Terwujud Lewat Karya Mariposa dan 12 Cerita Glen Anggara
Apalagi, perintah atasan itu harus dijalankan karena sudah diatur dalam Undang-undang Polri dan bawahan harus siap menerima apapun yang disuruh atasan.
Namun ia tetap tidak mau menyebutkan nama atasannya yang telah memberi perintah ke kliennya untuk habisi nyawa Brigadir J.
"Itu sudah masuk ke substansi materiil udah bukan kewenangan saya menjawab tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian nanti kawan-kawan bisa paham," tegasnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
